Makalah Negara Dan Konstitusi
KEWARGANEGARAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya dapat
menyelesaikan makalah yang berjudul “NEGARA DAN KONSTITUSI”. Penulisan makalah
ini merupakan salah satu tugas Pendidikan Kewarganegaraan.
Makalah ini
berisi tentang negara dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan
pendahuluan sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan
pembuatan makalah. Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup
yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan
saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah
ini dapat bermanfaat bagi semua pihak
baik yang menyusun maupun yang membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Saat ini
sebagian masyarakat Indonesia yang mengabaikan arti dari pancasila sebagai
dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi. Bahkan tidak hanya mengabaikan,
tetapi banyak juga yang tidak mengetahui makna dari negara dan konstitusi
tersebut. Terlebih di era-globalisai ini masyarakat dituntut untuk dapat
memilah-milah pengaruh positif dan negatif. Dengan adanya pendidikan tentang
dasar negara dan konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari,
memahami serta melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandaskan pada dasar
negara dan konstitusi, namun dengan tidak menghilangkan jati dirinya.
Dasar
Negara menjadi sumber bagi pembentukan kostitusi. Dasar Negara menempati
kedudukan sebagai norma hukum yang
tertinggi disuatu Negara. Sebagai norma tertinggi , dasar negara menjadi sumber
pembentukan bagi norma-norma hukum yang ada dibawahnya. Konstitusi adalah salah
satu norma hukum dibawah dasar negara. Konstitusi dalam arti luas adalah hukum
tata negara, yaitu keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan
sistem ketatanegaraan suatu negara, dan dalam arti sempit sendiri konstitusi
adalah Udang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang memuat
aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber dari
dasar negara, norma hukum dibawag dasar negara isinya tidak boleh bertentangan
dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai cita-cita yang terkandung
dalam dasar negara. Dasar Negara merupakan cita hukum dari Negara. Dan terdapat
hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang perlu kita ketahui
B. Rumusan Masalah
Apakah pengertian Negara itu?
Apakah
pengertian Konstitusi itu?
Bagaimana
keberadaan Pancasila dan Konstutusi di Indonesia?
Bagaimanakah
hubungan antara Negara dan Konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN PENDAPAT PARA AHLI
Pengertian Negara Menurut Beberapa Para Ahli
a. Menurut
Gettell
Negara adalah
komunitas oknum- oknum, secara permanent mendiami wilayah tertentu, menuntut
dengan sah kemerdekaan diri dari luar dan mempunyai sebuah organisasi
pemerintahan, dengan menciptakan dan menjalankan hukum secara menyeluruh
didalam lingkungan.
b. Menurut Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga
mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya,
dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
c. Menurut Georg
Jellinek
Negara merupakan
organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah
tertentu.
d. Menurut Prof.
R. Djokosoetono
Negara adalah
suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama
Pengertian Konstiusi Menurut Beberapa Para Ahli
e. Menurut Prof.
Miriam Budiarjo
Konstitusi adalah keseluruhan peraturan, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana suatu
pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat.
f. Menurut Sri
Soemantri
Konstitusi adalah suatu naskah yang memuat suatu bangunan
negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan negara.
g. Menurut Paul
B. Barthollomew
Konstitusi adalah seperangkat hukum-hukum fundamental dan
prinsip-prinsip yang mengatur bagaimana sebuah pemerintah politis dijalankan.
2.
PENGERTIAN NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi diantara sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang secara bersama-sama mendalami wilayah
(trritorial) tertentu, dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang mengurus
tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada
di wilayahnya. Organisasi negara dalam suatu wilayah bukanalah satu-satunya
organisasi, ada beberapa organisasi-organisasi lain (keagamaan, kepartaian,
kemasyarakatan dan organisasi lainnya yang masing-masing memiliki kepribadian
yang terlepas dari masalah kenegaraan). Secara umum negara diartikan sebagai
suatu organisasi utama yang ada didalam suatu wilayah karena memiliki
pemerintahan yang berwenang dan mampu untuk ikut campur dalam banyak hal dalam
bidang organisasi-organisasi lainnya. Terdapat beberapa elemen yang berperan
dalam membentuk negara.
Elemen-elemen tersebut adalah :
1. Masyarakat
Masyarakat adalah unsur terpenting dalam tatanan suatu
negara. Masyarakat atau rakyat merupakan suatu individu yang berkepentingan
dalam suksesnya suatu tatanan dalam pemerintahan. Pentingnya unsur rakyat dalam
suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi
juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi), yaitu
suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup
kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu ketatanegaraan.
2. Wilayah
(tutorial)
Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya suatu
wilayah. Selain pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yang jelas, penting
pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu
wilayah itu masuk suaty negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah
berbagai negara. Dan apabila menegluarkan peraturan perundang-undangan hanya
berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayah itu sendiri. Orang akan segera
sadar jika berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang di tentukan oleh wilayah tersebut. Paul Renan (Prancis)
menyatakan bahwa satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu
negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble). Otto Bauer
menyatakan bahwa ukuran itu lebih diletakkan pada keadaan khusus dari wilayah
satu negara.
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintah
memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu
negara dan dalam wilayah negara. Ada empat macam teori mengenai suatu
kedaulatan, yaitu teori kedaulatan tuhan., kedaulatan negara, kedaulatan hukum,
dan kedaulatan rakyat.
a. Teori
Kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Tuhan (Gods Souvereiniteit) menyatakan atau
menganggap kekuasaan pemerintah suatu negara diberikan oleh Tuhan. Contohnya
kerajaan Belanda, Raja atau Ratu secara resmi menamakan dirinya Raja atas
kehendak Tuhan “bij de Gratie Gods”, atau Ethiopia (Raja Haile Selasi)
dinamakan “Singa Penakluk dari suku Yuda yang terpilih Tuhan menjadi Raja di
Ethiopia”.
b. Teori
Kedaulatan Negara (Staats Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Negara
(Staats Souvereiniteit) menganggap sebagai suatu axioma yang tidak dapat
dibantah, yang artinya dalam suatu wilayah negara, negaralah yang berdaulat.
Inilah inti pokok dari semua kekuasaan yang ada dalam wilayah suatu negara.
Otto Mayer (dalam buku Deutsches Verwaltungsrecht) menyatakan “ kemauan negara
aadalah milik kekuasaan kekerasan menurut kehendak alam”. Sementara itu
Jellinek dalam buku Algemeine Staatslehre menyatakan bahwa kedaulatan negara
sebagai pokok pangkal kekuasaan yang tidak diperoleh dari siapapun. Pemerintah
adalah “Alat Negara”.
c. Teori
Kedaulatan Hukum (Rechts Souvereiniteit)
Teori kedaulatan Hukum (Rechts souvereiniteit) menyatakan
semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum. Pelopor teori ini adalah H.
Krabbe dalam buku Die Moderne Staats Idee.
d. Teori Kedaulatan
Rakyat (Volks aouvereiniteit)
Teori kedaulatan Rakyat (Volks aouvereiniteit), semua
kekuasaan dalam suatu negara didasarkan pada kekuasaan rakyat (bersama). J.J.
Rousseau (Perancis) menyatakan apa yang dikenal dengan “kontrak sosial”, suatu
perjanjian antara seluruh rakyat yang menyetujui Pemerintah mempunyai kekuasaan
dalam suatu negara.
Di dalam perkembangan sejarah ketatanegaraan, 3 unsur negara
menjadi 4 bahkan 5 yaitu rakyat, wilayah, pemerintahan, UUD (Konstitusi) dan
pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).
3.
PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi berarti pembentukan, yang berasal dari kata kerja
“Constituer” (Prancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, yang
mengandung arti awal atau permulaan dari segala peraturan perundang-undangan
tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yaitu berarti suatu
undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia
menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
Dulu konstitusi digunakan sebagai petunjuk hukum penting
biasanya biasanya dikeluarkan oleh kaisar atau raja dan digunakan secara luas
dalam hukum kanon untuk menandakan keputusan subsitusi trtentu terutama dari Paus. Konstitusi pada
umumnya bersifat kondifaksi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan
untuk menjalankan suatu organisasi pemerintah negara, namun dalam pengertian
ini, konstitusi harus diartikan dalam arti tidak semuanya berupa dokumen
tertulis (formal). Tetapi menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik
konstitusi harus diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan,
pengambilan keputusan, kebijakan, dan distibusi maupun alokasi konstitusi bagi
organisasi pemerintah negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan
kompleksitas strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi
mengandung pula arti konstitusi ekonomi.
Kontitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang suatu negara. Ada dua jenis konstitusi, yaitu konstitusi tertuis (Written Constitution) dan konstitusi tidak
tertulis (Unwritten Constitution). Yang diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (Geschreven Recht) yang temuat dalam undang-undang dan “Hukum Tidak
Tertulis” (Ongeschreven Recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam karangan
“Constitution of Nation”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir semua negara di
dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali inggris dan kanada. Dibeberapa
negara terdapat dokumen yang menyerupai konstitusi, namun oleh negara tersebut
tidak disebut sebagai konstitusi. Dalam buku yang berjudul “The Law and The
Constitution”, Ivor Jenning menyebutkan didalam dokumen konstitusi tertulis
yang dianut oleh negara-negara tertentu mengartur tentang :
1. Adanya
wewenang dan tata cara bekerja disuatu lembaga kenegaraan.
2. Adanya ketentuan
hak asasi yang dimiliki oleh warga negara yang diakui dan dilindungi oleh
pemerintah.
Tidak semua lembaga-lembaga pemerintahan dapat diatur dalam
poin 1 dan tidak semua warga negara diatur dalam poin 2. Seperti halnya negara
inggris. Dokumen-dokumen yang tertulis hanya mengatur beberapa lembaga dan
beberapa hak asasi yang dimiliki oleh rakyat, satu dokumen dengan dokumen
lainnya tidak sama. Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan
sangat pendek. Kntitusi yang terpanjang yaitu dinegara India yang mempunyai 394
pasal. Kemudian Amerika Latin seperti Uruguay mempunyai 332 pasal, Nicaragua
328 pasal, Cuba mempunyai 286 pasal, Panama mempunyai 271 pasal, Peru mempunyai
236 pasal, Brazil dan Colombia 286 pasal, selanjutnya di Asia Burma mempunyai
234 pasal, di Eropa Belanda mempunyai 210 pasal. Konstitusi terpendek adalah
Spanyol yang mempunyai 36 pasal, Indonesia mempunyai 37 pasal, Laos mempunyai
44 pasal, Guatemala mempunyai 45 pasal, Ethiopia mempunyai 55, Ceylon mempunyai
91 pasal dan Finlandia mempunyai 95 pasal.
a. Tujuan Dari
Konstitusi
Pada umumnya hukum bertujuan agar adanya tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai kepentingan
yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada dasarnya sama dan
karena sumber utama dari hukum tata negara adalah konstitusi atau Undang-Undang
Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan tujuan konstitusi itu sendiri.
Konstitusi juga memiliki tujuan hampir sama dengan hukum, namun tujuan dari
konstitusi lebih terkait dengan :
1. Berbagai
lembaga-lembaga kenegaraan dengan wewenang dan tugasnya masing-masing.
2. Hubungan
antara lembaga negara.
3. Hubungan
antara lembaga (pemerintah) dengan warga negara (rakyat).
4. Adanya jaminan
atas hak asasi manusia.
5. Hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan jaman.
Semakin banyak pasal-pasal yang terdapat di dalam suatu
konstitusi tidak menjamin bahwa
konstitusi tersebut baik. Buktinya, banyak negara yang memiliki lembaga-lembaga
yang tidak tercantum di dalam konstitusi namun memiliki peran yang tidak kalah
penting dengan lembaga –lembaga yang terdapat di dalam konstitusi. Bahkan
terdapat hak-hak asasi manusia yang diatur diluar konstitusi mendapat
perlindungan lebih baik dibandingkan dengan yang di atur di dalam konstitusi.
Dengan demikian banyak negara yang memiliki aturan-aturan tertulis diluar
konstitusi memiliki kekuatan yang sama dalam pasal-pasal yang terdapat pada
konstitusi. Konstitusi selalu terkait dengan paham konstitusionalisme. Walton
H. Hamilton menyatakan “Constitutionalisme is the name given to the trust which
men repose in the power of words engrossed on parchment to keep a government in
order. Untuk tujuan to keep a government in order itu diperlukan pengaturan yang
sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat
dibatasi dan dikendalikan sebagaimana mestinya. Gagasan mengatur dan membatasi
kekuasaan ini secara alamiah muncul kareana adanya kebutuhan untuk merespon
perkembangan peran relatif kekuasaan umum dalam kehidupan umat manusia.t
manusia.
b. Klasifikasi
Konstitusi
Hampir semua negara memiliki konstitusi, namun antara negara
satu dengan negara lainya tentu memiliki
perbedaan dan persamaan. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari
konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum
konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka
sendiri, antara lain K. C. Wheare, C. F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K. C Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi
konstitusi sebagai berikut :
a. Konstitusi
tertulis dan tidak tertulis (Written Constitution and Unwritten Constitution).
b. Konstitusi
fleksibelitas dan konstitusi rigid (Flexible and Rigid Constitution).
Konstitusi flesibelitas memiliki ciri-ciri pokok:
1. Sifat elastis
artinya dapat disesuaikan dengan mudah.
2. Dinyatakan dan
dilakukan perubahan dengan mudah seperti mengubah udang-undang.
c. Konstitusi
derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak tinggi (Supreme and Not Supreme
Constitution).
Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai
kedudukan tinggi dalam negara (tingkat peraturan perundang-undang). Konstitusi
tidak derajat tinggi yaotu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti
yang pertama.
d. Konstitusi
Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
Bentuk negara akan
sangat menentukan kostitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara
serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan
negara-negara bagian. Hal itu diatur dalam kostitusinya. Pembagian kekuasaan
seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya
semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
e. Konstitusi
Pemerintah Presidensial dan Pemerintah Parlementer (President Executive dan
Parliamentary Executive Constitution).
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat
ciri-ciri antara lain :
1. Presiden
memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki
kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan.
2. Presiden
dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih.
3. Presiden tidak
termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintah pemilihan
umum.
Berlakunya suatu konstitusi sebagai dasar hukum yang
mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang
dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat,
maka sumber legitimasi konstitusi adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham
kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi.
Hal ini disebut para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan
yang diluar dan sekaligus diatas sistem yang diaturnya. Karena itu, di
lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan
berlakunya suatu konstitusi.
Constituent Power mendahului konstitusi, dan konstitusi
mendahului organisasi pemerintahan yang diatur dan dibentuk berdasarkan
konstitusi. Pengertian constituent power berkaitan pula dengan pengertian
hirarki hukum (hierarchy of law). Konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi
atau bahkan paling tinggi serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi
itu sendiri merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk
hukum atau peraturan-peraturan perundang-undangan lainnya. Sesuai dengan
prinsip hukum yang berlaku universal, maka agar peraturan-peraturan yang
tingkatannya berada di bawah Undang-Undang Dasar dapat berlaku dan diberlakukan,
peraturan-peraturan itu tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi
tersebut. Dengan ciri-ciri konstitusi yang disebutkan oleh Wheare ” Konstitusi
Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and
Parliamentary Executive Constitution)”, oleh Sri Soemantri, Undang-Undang Dasar
1945 (UUD 45) tidak termasuk kedalam golongan konstitusi Pemerintahan
Presidensial maupun pemerintahan Parlementer . Hal ini dikarenakan di dalam
tubuh UUD 45 mengndung ciri-ciri pemerintahan presidensial dan ciri-ciri
pemerintahan parlementer. Oleh sebab itu menurut Sri Soemantri di Indonesia
menganut sistem konstitusi campuran.
4.
PANCASILA DAN KONSTITUSI DI INDONESIA
Seperti yang kita ketahui dalam kehidupan bangsa indonesia,
pancasila merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun
sawa. Pada masa lalu timbul suatu permasalahan yang mengakibatkan Pancasila sebagai alat yang
digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan mengakibatkan Pancasila
cenderung menjadi ideologi tertutup. Hal ini dikarenakan adanya anggapan bahawa
pancasila berada diatas dan diluar konstitusi. Pancasila disebut sebagai
konstitusi norma fundamental negara (Staats Fundamental Norm) dan menggunakan
teori Hans Kelsen dan Hans Nawaiasky.
Teori Hans Kelsen yang mendapat banyak perhatian adalah
hierarki norma hukum dan rantai validitas yang membentuk piramida hukum
(stufentheorie). Salah seorang tokoh yang mengembangkan teori tersebut adalah
murid Hans Kelsen, yaitu Hans Nawiasky. Teori Nawiaky disebut dengan theorie
von stufenufbau der rechtsordnung. Susunan norma menurut teori tersebut adalah
a. Norma
fundamental negara (Staats Fundamental Norm)
b. Aturan dasar
negara (staatsgrundgesetz)
c. Undang-undang
formal (formell gesetz)
d. Peraturan
pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung en autonome satzung).
Staatsfundamentalnorm adalah norma yang merupakan dasar bagi
pembentukan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (staatsverfassung) dari suatu
negara. Posisi hukum dari suatu Staatsfundamentalnorm adalah sebagai syarat
bagi berlakunya suatu konstitusi. Staatsfundamentalnorm ada terlebih dahulu
dari konstitusi suatu negara. Berdasarkan teori Nawiaky tersebut, A. Hamid S.
Attamimi membandingkannya dengan teori Kelsen dan menerapkannya pada struktur
tata hukum di Indonesia. Attamimi menunjukkan struktur hierarki tata hukum
Indonesia dengan menggunakan teori Nawiasky. Berdasarkan teori tersebut,
struktur tata hukum Indonesia adalah
a.
Staatsfundamentalnorm: Pancasila (Pembukaan UUD 1945).
b. Staatsgrundgesetz:
Batang Tubuh UUD 1945, Tap MPR, dan Konvensi Ketatanegaraan.
c. Formell gesetz:
Undang-Undang.
d. Verordnung en
Autonome Satzung: Secara hierarkis mulai dari Peraturan Pemerintah hingga
Keputusan Bupati atau Walikota.
Penempatan pancasila sebagai suatu Staatsfundamentalnorm di
kemukakan pertama kali oleh Notonagoro. Posisi ini mengharuskan pembentukan
hukum positif adalah untuk mencapai ide-ide dalam Pancasila, serta dapat
digunakan untuk menguji hukum positif. Dengan ditetapkannya Pancasila sebagai
Staatsfundamentalnorm maka pembentukan hukum, penerapan, dan pelaksanaanya
tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai Pancasila. Dengan menempatkan pancasila sebagi
Staatsfundamentalnorm, maka kedudukan pancasila berada di atas undang-undang dasar.
Pancasila tidak termasuk dalam pengertian konstitusi, karena berada di atas
konstitusi.
Yang menjadi pertanyaan mendasar sekarang adalah, apakah
pancasila merupakan staatsfundamentalnorm atau merupakan bagian dari
konstitusi?
Dalam pidatonya, Soekarno menyebutkan dasar negara sebagai
Philosofische grondslag sebagai fondamen, filsafat, pikiran yang
sedalam-dalamnya yang diatasnya akan didirikan bangunan negara Indonesia.
Soekarno juga menyebutnya dengan istilah Weltanschauung atau pandangan hidup. Pancasila
adalah lima dasar atau lima asas.
Jika masalah dasar negara disebutkan oleh Soekarno sebagai
Philosofische grondslag ataupun Weltanschauung, maka hasil dari
persidangan-persidangan tersebut, yaitu Piagam Jakarta yang selanjutnya menjadi
dan disebut dengan Pembukaan UUD 1945, yang merupakan Philosofische grondslag
dan Weltanschauung bangsa Indonesia. Seluruh nilai-nilai dan prinsip-prinsip
dalam Pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara Indonesia, termasuk di dalamnya
Pancasila.
5.
HUBUNGAN NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berhubungan sangat erat, konstitusi lahir merupakan usaha
untuk melaksanakan dasar negara. Dasar negara memuat norma-norma ideal, yang
penjabarannya dirumuskan dalam pasal-pasal oleh UUD (Konstitusi) Merupakan satu
kesatuan utuh, dimana dalam Pembukaan UUD 45 tercantum dasar negara Pancasila,
melaksanakan konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
BAB III
PENUTUP
a. Kesimpulan
1. Negara
merupakan suatu organisasi di antara sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang secara bersama-sama mendiami suatu wilayah (territorial) tertentu dengan
mengakui adanaya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang ada di wilayahnya.
2. Konstitusi
diartikan sebagai peraturan yang mengatur suatu negara, baik yang tertulis
maupun tidak tertulis. Konstitusi memuat aturan-aturan pokok (fundamental) yang
menopang berdirinya suatu negara.
3. Antara negara
dan konstitusi mempunyai hubungan yang sangat erat. Karena melaksanakan
konstitusi pada dasarnya juga melaksanakan dasar negara.
4. Pancasila
merupakan filosofische grondslag dan common platforms atau kalimatun sawa.
Pancasila sebagai alat yang digunakan untuk mengesahkan suatu kekuasaan dan
mengakibatkan Pancasila cenderung menjadi idiologi tertutup, sehingga pancasila
bukan sebagai konstitusi melainkan UUD 1945 yang menjadi konstitusi di
Indonesia.
0 Komentar