MAKALAH PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya
kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang “ Pancasila Sebagai Dasar
Negara ”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak
lupa mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu dalam
menyelesaikan tugas makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih
luas bagi pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
terdapat kelebihan dan kekurangannya sehingga kami mengharap kritik dan saran
yang dapat memperbaiki untuk penulisan makalah selanjutnya.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pancasila dapat
diperuntukkan kepada negara, masyarakat dan pribadi bangsa Indonesia. Dengan
perkataan lain pancasila itu sebagai norma hukum dasar negara Republik Indonesia,
sebagai social ethics bangsa Indonesia dan sebagai pegangan moral rakyat atau
negara Republik Indonesia.Lahirnya pancasila itu dalam penamaan pidato Ir.
Soekarno selaku anggota “Dokuritzu zunbi Tyoosakai” atau badan penyelidik usaha
persiapan kemerdekaan Indonesia yang di tetapkan oleh sidangnya yang pertama
pada tanggal 28 s/d 1 juni 1945 di Jakarta. Yang di ucapkannya dalam
Sidang,dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T Radjiman Wedyodiningrat.
Dikenal didalam pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945
di Jakarta. Pancasila sebagai dasar negara asal mulanya itu dari pengambilan
pancasila, panca=lima dan sila=asas atau
dasar, dan didirikannya negara Indonesia.
Presiden Soekarno menganggap bahwa pancasila sebagai dasar
negara dari Negara Republik Indonesia, ditegaskan oleh pembukaan Undang-Undang
Dasar Republik Indonesia 1945, dan kemudian disusun oleh kemerdekaan Bangsa
Indonesia itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia untuk mengatur
pemerintahan negara dengan yang lain.
Bersumbernya dari segala hukum dan sumber tertib hukum yang
secara konstitusional mengatur negara publik Indonesia, asas kerohanian,
kebatinan, dan cita-cita hukum.
Dari pemaparan diatasdapat di ketahui bagaimana arti
pancasila itu secara umum, dan anggapan pancasila sebagai dasar negara
Indonesia dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republic Indonesia 1945
menurut Presiden Soekarno. Sehingga
untuk lebih jelasnya tentang pancasila sebagai dasar negara akan dibahas dalam
bab selanjutnya.
B.
Rumusan masalah
1.
Apa yang di maksud dengan Pancasila?
2.
Bagaimana Perumusan- Perumusan Pancasila?
3.
Kapan Lahirnya Pancasila?
4.
Apa yang dimaksud dengan Dasar Negara?
5.
Bagaimana Pancasila Sebagai Dasar Negara ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Istilah Pancasila
Istilah pancasila
pertama kali dikenal di dalam pidato Ir. Soekarno sebagai anggota Doktrit zu
Tyunbi Tjosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) 1 juni
1945 di Jakarta, badan ini kemudian setelah mengalami penambahan anggota
menjadi Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI). Dari uraian tersebut dinyatakan: Panca adalah Lima, Sila
adalah Asas atau Dasar. Untuk Lebih jelas dikutip bagian pidato beliau tersebut
:
“ . . . . namanya bukan panca Dharma, tetapi nama ini dengan
petunjuk seorang teman kita ahli bahasa namanya adalah Pantja Sila, Sila
artinya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itu mendirikan Negara
Indonesia, kekal dan abadi.
B. Perumusan-
Perumusan Pancasila
Perumusan pancasila itu menurut beberapa dokumen sejarah
tidak sama sekali sama, mengalami perubahan-perubahan baik urutannya maupun
kata-katanya. Berturut-turut dapat dilihat dalam :
1.
Lahirnya pancasila,1 juni 1945
2.
Piagam Jakarta, 22 juni 1945
3.
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, 18 Agustus
1945 (berita Republik Indonesia II-7)
4.
Mukaddimah konstitusi R. I. S. 31 Januari 1950
(Kepres R. I. S. tahun 1950 No. 48 L. N. 50-3)
5.
Mukaddimah Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia (Undang-undang
15 Agustus 1950 No. 7 L. N. 50-56)
6.
Dekrit presiden 5 juli 1959 “kembali kepada
Undang-undang Dasar 1945”
Yang padaalinea ke lima konsideran menyatakan bahwa :
“ bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tanggal 22
juni 1945 menjiwai undang-undang dasar 1945, dan adalah merupakan suatu
rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”.
C. Lahirnya
Pancasila
Adalah penamaan pidato Ir. Soekarno selaku anggota
“Dokuritsu Zunbi Tyoosakai”atau Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan
Indonesia” yang diucapkan pada sidangnya yang pertama 28 s/d 1 juni 1945 di
Jakarta. Sidang itu dipimpin oleh ketuanya Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
yang atas permintaan beliau agar badan itu merumuskan dasar-dasar dan tujuan
filosofis dari negara yang akan merdeka itu.
Pada bagian pidato itu disebutkan :
“ saudara-saudara, apakah
prinsip ke lima ? saya telah mengemukakan 4 prinsip ;
1.
Kebangsaan Indonesia.
2.
Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan.
3.
Mufakat, atau Demokrasi.
4.
Kesejahteraan social.
Prinsip yang ke lima hendaknya : menyusun Indonesia Merdeka
dengan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pengertian
Dasar Negara
Sesuai dengan pengertian paham organisme tentang negara,
yakni negara adalah sesuatu yang hidup, tumbuh,mekar dan dapat mati atau
lenyap, maka pengertian dasar negara meliputi arti sebagai berikut :
a.
Basis atau
fundament negara
b.
Tujuan yang menentukan arah negara
c.
Pedoman yang menentukan cara bagaimana negara
itu menjalankan fungsi-fungsinya dalam mencapai tujuan itu.
Istilah presiden soekarno ialah” dasar statis“ dan “
Leitsatar dinamis “ di kutip sebagai berikut :
“ . . . bahwa bagi
Republik Indonesia, kita memerlukan satu dasar yang bisa menjadi dalam statis
dan yang bisa menjadi Leitstar dinamis. Leitstar, bintang pimpinan”[1]
E. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia, sebagaimana di tegaskan oleh “
Pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945 :
“ . . . . . maka di susunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar Negara Republik Indonesia yang
berkadaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada (garis dari penulis) : Ketuhanan
Yang Maha Esa . . . . . . . dan seterus nya”
Presiden soekarno dalam uraian “Pancasila Sebagai Dasar
Negara” mengartikan dasar Negara itu sebagai Weltanshauung, demikian beliau
berkata :
“ saudara mengerti dan mengetahui, bahwa pancasila adalah
saya anggap sebagai dasar dari pada Negara Republik Indonesia,
atau dengan bahasa jerman : satu Weltanshauung
di atas mana kita meletakkan Negara Republik Indonesia”
Weltanshauung suatu abstraksi, konsepsi atau susunan
pengertian-pengertian yang melukiskan asal mula kekuasaan Negara, tujuan Negara
dan cara penyelenggaraan kekuasaan Negara itu, di samping itu Weltanschauung
berarti pandangan(filsafat) hidup dari suatu bangsa atau masyarakat tertentu.
Pancasila dalam kedudukannya ini sering di sebut sebagai
Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah
Negara (Philosofische Gronslag) dari negara,ideology negara atau (staatsidee).
Dalam pengertian ini pancasila merupakan suatu dasar nilai
serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan lain perkataan
pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara.
Konsekuensinya seluruh pelaksanaan dan penyelenggaraan negara terutama segala
peraturan perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang ini,
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat,wilayah,serta pemerintahan negara.
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan suatu asas
kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Sehingga
merupakan suatu sumber nilai,norma serta kaidah, baik moral maupun hukum
negara, dan menguasai hukum dasar baik yang tertulis atau Undang-Undang Dasar
maupun yang tidak tertulis atau convensi.Dalam kedudukannya sebagai dasar
negara, pancasila mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, Sebagai sumber dari
segala sumber hukum atau sebagai sumber tertib hukum Indonesia maka Pancasila
tercantum dalam ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian
dijelmakan atau dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran. Yang
meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongkritisasikan
dalam pasal-pasal UUD 1945, serta hukum
positif lainnya.
Kedudukan pancasila
sebagai dasar negara tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
·
Pancasila sebagai dasar negara adalah merupakan
sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia. Dengan
demikian Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hukum Indonesia yang dalam
Pembukaan UUD 1945 dijelma lebih lanjut ke dalam empat pokok pikiran.
·
Meliputi suasana kebatinan
(Geistlichenhintergrund) dari Undang-Undang Dasar 1945.
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis). Mengandung norma yang
mengharuskan Undang-Undang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara (termasuk para penyelenggara partai dan golongan
fungsional memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini
sebagaimana tercantum dalam pokok pikiran ketempat yang bunyinya sebagai
berikut :
“ . . . .
. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab”.
·
Merupakan sumber semangat bagi Undang-Undang
Dasar 1945, bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan (juga para
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Hal ini dapat dipahami karena
semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena
masyarakat dan negara Indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring dengan
perkembangan zaman dan dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada
asas kerokhanian negara sebagai pandangan
hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan
diarahkan asas kerokhanian negara.
Dasar formal
kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia tersimpul dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang bunyinya sebagai berikut :
“ . . . . . . maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang
terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang terbentuk dalam
suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Pengertian kata” . . . Dengan berdasar kepada . . . “ hal
ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara. Walaupun dalam kalimat
terakhir Pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata ’Pancasila’ secara eksplisit
namun anak kalimat “ . . . dengan berdasar kepada . . . . “ ini memiliki makna
dasar negara adalah Pancasila. Hal ini
didasarkan atas interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa
dasar negara Indonesia itu disebut dengan istilah Pancasila.
Sebagaimana telah ditentukan oleh pembentukan negara bahwa
tujuan utama dirumuskannya Pancasila adalah sebagai dasar negara Republik
Indonesia.Oleh karena itu fungsi pokok pancasila adalah sebagai dasar negara
Republik Indonesia.Hal ini sesuai dengan dasar yuridis sebagaimana tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, ketetapan No XX/MPRS/1966.( Jo Ketetapan MPR
No.V/MPR/1973 dan Ketetapan No. IX/MPR/1978). Di jelaskan bahwa pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral
yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari bangsa Indonesia. Selanjutnya
dikatakannya bahwa cita-cita tersebut adalah meliputi cita-cita mengenai
kemerdekaan individu.Kemerdekaan bangsa, perikemanusiaan, keadilan social,
perdamaian nasional dan mondial, cita-cita politik mengenai sifat, bentuk dan
tujuan negara.Cita-cita moral mengenai kehidupan ke masyarakatan dan keagamaan
sebagai pengejawantahan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi dewasa ini MPR melalui Sidang
Istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara
Republik Indonesia yang tertuang dalam tap. No. XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu
segala agenda dalam proses reformasi, yang meliputi berbagai bidang selain
mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (sila IV) juga harus mendasarkan
pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Reformasi tidak mungkin
menyimpang dari nilai Ketuhanan.Kemanusiaan, persatuan, kerakyatan serta
keadilan, bahkan harus bersumber kepadanya.[2]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Pancasila
sebagai dasar negara adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum
Indonesia.Pancasila merupakan asas kerokhanian dalam pembukaan UUD 1945 dijelma
dalam 4 pokok pikiran meliputi :
·
Suasana kebatinan dari UUD 1945
·
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar
negara (baik hukum dasar tertulis maupun tidak tertulis).
·
Mengandung norma yang mengharuskan UUD yang
mewajibkan pemerintah dll, penyelenggara negara memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur, bunyinya sebagai berikut :
“ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang Maha Esa,
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
·
Merupakan sumber semangat dengan perkembangan zaman dan dinamika
masyarakat dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara, sebagai
pandangan hidup bangsa, maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi
dan di arahkan atas kerohanian negara.
0 Komentar