pengertian dan bentuk-bentuk badan usaha
Inilah Pengertian badan usaha
dan contohnya maupun jenisnya – Jika kamu ingin membaca artikel mengenai
definisi badan usaha secara lengkap, kamu dapat membacanya dibawah ini.
A. Penjelasan mengenai badan
usaha
Apa itu badan usaha? Badan
usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk
memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau
definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan
ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum
mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha
dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya
badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat
dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk
mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Adapun beberapa hal yang
diperlukan untuk mendirikan suatu badan usaha, yang diantaranya sebagai
berikut:
- Produk dan jasa yang nantinya akan dijual atau diperdagangkan.
- Cara pemasaran produk atau jasa yang akan diperdagangkan.
- Penentuan mengenai harga pokok dan harga jual pada produk ataupun jasa.
- Kebutuhan akan tenaga kerja.
- Organisasi Internal.
- Pembelanjaan, dan jenis dari badan usaha yang akan dipilih.
Dan pemilihan atas jenis dari
badan usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor tersebut diantaranya:
- Tipe dari usahanya, misalnya seperti: perkebunan, industri, perdagangan dan lain-lain.
- Luas dari jangkauan pemasaran yang akan dicapai.
- Modal yang diperlukan untuk memulai usaha.
- Sistem pengawasan yang dikehendaki.
- Tinggi dan rendahnya resiko yang nantinya akan dihadapi.
- Jangka waktu izin operasional yang diberikan oleh pemerintah.
- Keuntungan yang direncanakan.
B. Bentuk atau jenis-jenis
badan usaha yang ada di Indonesia
Di bagian bawah ini adalah
jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut
ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik
Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang
semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status
pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga)
macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang
semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada
pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak
ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang
digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti:
PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah
diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status
pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami
kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah
harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang
dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun
Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian.
Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja
berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas
dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT
Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan
lain-lain.
2. BUMS (Badan Usaha Milik
Swasta)
BUMS yaitu badan usaha yang
dimodali maupun didirikan oleh seseorang ataupun kelompok swasta. Macam-macam
BUMS yang diantaranya sebagai berikut ini:
a. Firma (Fa)
Firma yaitu suatu Badan Usaha
yang didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang dimana setiap anggotanya
mempunyai tanggung jawab penuh terhadap perusahaan. Untuk mendirikan firma
dilakukan dengan cara membuat akta perjanjian dihadapan Notaris. Yang dimana
perjanjian itu memuat nama dari pendiri Firma, cara membagi-bagi keuntungan
yang diperoleh, serta waktu dimulai maupun diakhirinya perjanjian tersebut.
b. CV (Commanditaire
vennotschap) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan badan usaha yang
didirikan olah 2 (dua) sekutu orang ataupun lebih, yang dimana sebagian
merupakan sekutu aktif dan sebagian lainnya lagi merupakan sekutu pasif. Sekutu
aktif yaitu mereka yang menyertakan modal sekaligus menjalankan usahanya
sedangkan sekutu pasif yaitu mereka yang menyertakan modal dalam usaha
tersebut. Sekutu aktif mempunyai tanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan
dan terhadap utang perusahaan, sedangkan sekutu pasif hanya mempunyai tanggung
jawab terhadap modal yang diberikan.
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT merupakan badan usaha yang
modalnya terbagi atas saham-saham, tanggung jawabnya terhadap perusahaan bagi
para pemiliknya hanya sebatas sebesar saham yang dimiliki. Saat ini ada 2 (dua)
macam PT yaitu PT Tertutup dan PT terbuka. Yang dimaksud dengan PT tertutup
adalah PT yang dimana pemegang sahamnya terbatas hanya dikalangan tertentu saja
seperti misalnya hanya di kalangan keluarga, sedangkan yang dimaksud dengan PT
terbuka adalah PT yang saham-sahamnya dijual kepada publik atau umum.
Beberapa contoh Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS) saat ini, misalnya seperti: PT Pupuk Kaltim, PT Union
Metal, PT Djarum, PT Holcim, PT Karakatau Steel dan lain-lain.
C. Perbedaan badan usaha dengan
perusahaan
Apa perbedaan antara badan
usaha dan perusahaan? Mungkin masih banyak oarang yang mengira bahwa badan
usaha dan perusahaan itu sama, padahal sebenarnya berbeda. Perbedaan badan
usaha dengan perusahaan yaitu badan usaha memakai kesatuan Yuridis maksudnya
menggunakan aspek-aspek hukum yang harus di penuhi untuk dapat mencapai
tujuannya, sedangkan perusahaan merupakan satu kesatuan faktor produksi yang
melakukan kegiatan-kegiatan produksi untuk dapat menghasilkan barang ataupun
jasa. Perusahaan merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan dari badan
usaha dan badan usaha bisa saja mempunyai beberapa perusahaan untuk mencapai
tujuannya, jadi itulah perbedaan antara badan usaha dan perusahaan.
Itulah diatas artikel yang
menjelaskan tentang pengertian badan usaha,
dilansir dari pengertian.net
0 Komentar