Penjelasan lengkap dan singkat tentang Puasa
Pengertian dan Macam-macam Puasa
A. Ketentuan
puasa
a. PengertianMenurut bahasa, puasa (shaum) adala menahan atau mencegah. Sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu.
b.
Syarat dan rukun puasa
1. Syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan
seorang harus melakukan puasa.
·
Islam
·
Baligh
·
Berakal sehat
·
Mampu
·
Suci dari hadast besar (Haid dan Nifas)
·
Mukmin
2.
Syarat sah adalah syarat yang harus di penuhi agar
pusanya syah menurut syara’
·
Islam
·
Tamyiz (mengetahui yang baik dan buruk)
·
Suci dari haid dan nifas
·
Bukan pada hari ari yang di haramkan
3.
Rukun puasa
a. Niat adalah suatu keinginan di dalam hati untuk
menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah SWT.
b. Meninggalkan segala sesuatu yang mebatalan puasa
dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari, berikut beberapa yang
membatalkannya;
·
Segala sesuatu yangmasuk melalui rongga mulut,
berupa makana dan minuman yang menjadi
konsumsi fisik kecual jarum infus dan lain sebagainya.
·
Sengaja muntah, sedangkan yang tidak sengaja muntah
tidak membatalkan puasa.
· Istima’ yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik
karena ciuman suami istri. Sedangkan jika tidak di sengaja maka tidak akan
membatalkan puasanya.
·
jima’ melakukan hubungan suami istri pada siang
haari di bulan puasa, kecuali melakukannya di malam hari.
c.
Amalan sunnah ketika pada waktu puasa
·
sahur, sunnah untuk mengakhirkan sahur
·
menyegerakan berbuka puasa setelah terbukti
masuk waktu magrib, disunnahkan dengan yang manis manis dahulu, jika tidak ada
maka cukup minum air putih lalu solat magrib dan setelah itu makan berat (nasi,
dsb).
·
memberi buka puasa, hedaknya berbagi makanan
bagi mereka yang berpuasa walaupun seteguk air atau sebutir kurma.
·
menjauhi hal-hal yang menghilangkan nilai puasa.
seperti, mengadu domba, berdusta, serta
larangan-larangan islam.
·
Memperbanyak amal shaleh.
·
I’tikaf di masjid dengan memperbanyak dzikir dan
beri badah kepada allah.
d.
Hal-hal yang makruh ketika berpuasa
·
Berkumur kumur yang berlebihan
·
Menyikat gigi, bersiwak.
·
Mencicipi makanan, walaupun tidak di telan,
·
Memperbanyak tidur ketika berpuasa.
·
Berbekam atau di suntik.
e.
Hal hal yang membatalkan puasa
·
Makan atau minum dengan sengaja.
·
Murtad.
·
Bersetubuh pada siang hari.
·
Keluar darah haid atau nifas
·
Keluar air mani yang di sengaja
·
Merubah niat puasa.
·
Hilang akal, mabuk, pingsan, gila
f.
Hal-hal yang tidak membatalkan puasa
·
Masuk ke air.
·
Meneteskan obat mata.
·
Berkumur dan menghisap air hidung adengan tidak
di telan.
·
Mencium istri bagi orang yang mampu menahan
diri.
·
Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran
tubuh, karena yang masuk adalah obat bukan makanan.
·
Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup
sesuatu yang tak terhindarkan.
· Diperbolehkan pula bagi oang yangberpuasabangun
tidur dalam keadaan junub karena mimpi basah.
· Diperbolehkan meneruskan makanan hingga terbit
fajar dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan maka harus di
keluarkan.
g.
Hikmah puasa
·
Membentuk manusia yang bertaqwa.
·
Puasa sebagai perisai dari tipu daya setan.
·
Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.
·
Membina kejujuran dan kedisiplinan.
·
Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama.
·
Dapat memelihara kesehatan.
·
Dapat mengendalikan hawa nafsu.
·
Diampuni dosa-dosanya.
h.
Halangan (udzur) puasa
1.
Boleh tidak berpuasa tapi harus mengqadha
puasanya, yaitu;
·
Orang yang sedang sakit yang jika dipaksakan
berpuasa akan bertambah parah
· Dalam perjalanan jauh, (sama dengan jarak yang
membolehkan mengqashar solat)
· Khusus bagi wanita yang haid atau nifas. Dan
jika melanjutkan puasanya maka hukumnya haram.
2.
Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti
dengan membayar fidyah, yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak
sanggup melaksanakan puasa, antara lain;
·
Orang lanjut usia.
·
Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapan mengqdha
puasa di hari hari lain.
·
Hamil.
·
Menyusui anak.
·
Orang yang pekerjaannya tidak mungkin dapat
berpuasa dan tidak dapat mengqdha di hari-hari lain.
Kadar fidyah yang diberikan ialah
semisal dengan kebutuhan makan selema satu hari yaitu ¾ liter, diberikan pada
hari puasa yang di tinggalkan, sesudah terbit fajar.
Khusus wanita hamil atau menyusui
anak, ulama dalam madzhab syafi’i berpendapat sebagai berikut;
·
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu
kesehatan dirinya sendiri, wajib qadha seperti orang sakit.
·
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu
kesehatan dirinya sendiridan anaknya, wajib qadha seperti jika hanya takut
terganggu kesehatan dirinya sendiri.
·
Kalau mereka takut puasa akan mengganggu
anaknya, wajib qadha dan membayar fidyah.
B. Macam-macam
puasa
Puasa secara umum dibagi menjadi;
·
Puasa wajib, yaitu jika meninggalkannya akan
mendapat dosa dan jika melakukannya mendapat pahala. Contoh; puasa ramadhan,
puasa nazar, puasa kifarat.
·
Puasa sunnah, yaitu jika mengerjakannya mendapat
pahala dan jika meninggalkannya tidak akan mendapat dosa.
·
Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik di
tinggalaknnya.
·
Puasa haram, yaitu puasa yang apabila
dilaksanakan mendapat dosa dan jika di tinggalkan mendapat pahala.
(1)
Puasa wajib
a.
Puasa Ramadhan
1.
Pengertian
Puasa Ramadhan adalah puasa yng
di wajibkan terhadap setiap muslim
selama sebulan penuh pada bulan ramadhan. Ramadhan adalah bulan keasembila
dalam bulan islam, dan dibulan ini penuh berkan dan penuh dengan apunan Allah
SWT dan rahmatnya. Dan didalamnya ada malam yang lebih mulia dari seribu bulan
yaitu lailatur qadar. Begitu pula al-qur’an diturunkan pertama kali di salah
satu malam pada bulan ini. Puasa Ramadhan di wajibkan untuk pertama kalinya
pada tahun kedua hijriyah. Pada wktu itu rasulullah di perintahkan memindah
arah kiblat dari palestina ke masjidil haram.
2.
Cara Menentukan Awal Dan Akhir Bulan Ramadhan
·
Ru’yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan
terbitnya bulan di hari ke 29 bulan sya’ban.
·
Istiqmal, yaitu menyempurnakan bulan sya’ban
atau bulan ramadhan mmenjadi 30 hari. Hal ini dilakukan jika ru’yatul hilal
tidak berhasli , seperti karena kurang jelas sebab tertutup awan atau sebab
lain.
·
Hisab, menghitungkan peredaran bulan dibandingkan
dengan perbedaan matahari.
3.
Amalan Sunnah Pada Bulan Ramadhan
·
Shalat Tarawih.
·
Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.
·
Jika ada kelebihan rezeki, shadaqah kepada orang
yang sedang berpuasa.
·
Memperbanyak membaca Al-qur’an
·
I’tikaf dimasjid untuk ibadah.
4.
Kafarat Bagi Yang Melanggar Larangan Puasa
Ramadhan
Jika bersetubuh pada siang hari
maka ia wajib membayar kafarat/ denda. Dendanya ada tiga tingkatan yaitu;
·
Membebaskan budak.
·
Bila tidak mampu membebaska budak, harus
berpuasa dua bulan berturut-turut.
·
Bila berpuasa dua bulan juga tidak kuat, harus
memberi shadaqah kepada fakirmiskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan,
jumlanya 60 orang dan masing-masing ¾ liter perhari.
b.
Puasa Nazar
1.
pengertian
Nazar artinya menjadikan suatu yang tidak wajib
menjadi wajiib, atau ikatan janji yang diperintahkannya untuk melakasanakannya,
jadi puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena
mendapat suatu kebaikan.
2.
Hukum puasa nazar
Puasa nazar
merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan
maka hukumnya wajib. Danjika tidak dilakukannya amakan akan berdosa. Misalya,
jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama 3 hari. Pada dasarnya ini
bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah
wajib.
c.
Puasa Kafarat
1.
pengertian
Kafarat
menurut bahasa adalah tebusan, dengan demikiian, puasa kafarat adalah puasa
yang dilakukan dengan maksud memenuhi denda atau tebusan. Melaksanakan puasa
kifarat hukumnya wajib.
2.
Macam-Macam Puasa Kafarat
a.
Puasa yang dilaksanakan karena melanggar
larangan haji, yaitu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji tamattuk atau
qiran wajib mebayar denda berupa ekor
kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia wajib berpuasa 3 hari di tanah suci dan
7 hari di tanah kelahirannya.
b.
Puasa Kafarat Karena Melanggar Sumpah Atau
Janji, yaitu apabila seseorang berjanji dan tidak memenuhi jani tersebut maka
dia wajib membayar kafarat yaitu puasa 3 hari, ketika tidak mampu berpuasa maka
memberi makan 10 orang miskin.
c.
Puasa kafarat karena sumpah dzihar, dzihar adalah seorang suami yang menyerupakan
istrinya sama dengan punggung ibunya, jika dia ingin berdamai, maka dia wajib
membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut.
d.
Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja,
yaitu membunuh seseorang tanpa ada niat didalam dirinya, maka wajib membayar
denda berpuasa 2 bulan berturut-turut.
e.
Puasa kafarat karena berhubungan badan di bulan
Ramadahan dengan sengaja pada saat puasa,
yaitu puasa dua bulan berturut-turut sebagaimana yang disebutkan pada
hukum berbuka puasa dibulan Ramadhan.
3.
Puasa Sunnah
a.
Puasa 6 hari dibulan syawal.
b.
Puasa senin dan kamis.
c.
Puasa daud.
d.
Puasa arafah.
e.
Puasa asyura (10 muharram).
f.
Puasa muharram.
g.
Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14,
dan 15 bulan qomariah.
h.
Puasa pada pertengahan bulan sya’ban (nisfu
sya’ban).
4.
Puasa Haram
a.
Hari Raya
Idul Fitri. Tanggal 1 syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral
umat islam. Hari itu adalah kemenangan yang harus di rayakan dengan
bergembira.karena itu syariat telah megatur bahwa di hari itu tidak
diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai tingkat haram.
b.
Hari Raya
Idul Adha. Hal yang sama juga terjadi pada tanggal 10 dzulhijjah sebgaai
hari raya kedua bagi umat islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat
isalam duisunnahkan untuk menyembelih hewan kurban dan membagikannya kepada
fakir miskin dan kerabat serta keluarga. Agar semua bisa ikut merasakan
kegembiraan dengan menyantap hewan kurban itu dan merayakan hari besar.
c.
Hari
Tasyrik. Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12, dan 13 bulan dzulhijjah. Pada
tiga hari itu umat islam masih dalam suasana pperayaan idul adha sehingga di
haramkan untuk berpuasa.
d.
Puasa Pada
Hari Syak. Hari syak adalah tanggal 30 sya’ban bila orang ragu-ragu tentang
awal bulan ramadhan karena bulan tidak terlihat.
e.
Puasa
Selamaya (puasa Dahri). Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus
menerus meski dia sanggup mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat.
Rasulullah Saw menyarankan untuk berpuasa seperti puasan nabi daud as yaitu sehari
puasa dan sehari berbuka
f.
Puasa
Wanita Haid Atau Nifas. Wanita yang swdang mengaami haid atau nifas di
haramkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaaan tidak
suci darihadast besar.
5.
Puasa Makruh
a. Puasa yang dilakukan pada hari jum’at, kecuali
hari sebelumnya atau setelahnya berpuasa.
b. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan sya’ban,
puasa ini mulai setelah tanggal 15 sya’ban hingga akhir bulan sya’ban. Namun
bila puasa bulan sya’ban penuh justru merupakan sunnah.
2 Komentar
Iya pak aji
BalasHapusBagus bagusss
BalasHapus