Ad Code

PENGERTIAN MUJMAL, SEBAB MUJMAL, PENYEBAB SAMARNYA LAFAL MUJMAL, HUKUM MUJMAL

PENGERTIAN MUJMAL, SEBAB MUJMAL, PENYEBAB SAMARNYA LAFAL MUJMAL, HUKUM MUJMAL


Hubungan antara hukum Islam atau fiqih Islam dengan pengetahuan bahasa Arab merupakan hubungan yang sangat erat dan tidak bisa dipisahkan. Alasannya sangat jelas. Karena sumber pokok dari hukum Islam itu adalah Al-Qur’an dan Hadits yang nota bene memakai atau menggunakan bahasa Arab standar sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa Arab atau ilmu nahwu dan sharaf. Kalau kita menengok kepada lafadz-lafadz yang digunakan di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan dalam Hadits Nabi, maka dapat disimpulkan bahwa diantara lafadz yang digunakan di dalam ayat-ayat al-Qur’an dan Hadits tersebut ada lafadz yang jelas penunjukan atau pengertian atau maknanya. Di samping itu ada pula lafaz yang tidak jelas atau samar maknanya. Diantara yang tidak jelas maknanya itu ada yang disebut dengan Mujmal yang berlawanan dengan lafadz Mubayyan. Pembahasan atau makna dari suatu ayat al-Qur’an atau suatu Hadits Nabi. Mujmal dan Mubayan inilah yang menjadi objek pembahasan dalam makalah ini, dimana kedua istilah Mujmal dan Mubayan tersebut akan diuraikan secara ringkas, baik dari segi pengertian bahasa (etimologi) maupun dari segi pengertian istilah ( terminologi ) ushul fiqih, serta beberapa contoh tentang hal-hal tersebut.

A.    al- mujmal


Secara bahasa berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Secara istilah berarti: lafadz yang maknanya tergantung pada lainnya, baik dalam menentukan salah satu maknanya atau menjelaskan tatacaranya, atau menjelaskan ukurannya.

1.      Contoh:  lafadz yang masih memerlukan lainnya untuk menentukan maknanya:
kata ” rapat ” dalam bahasa Indonesia misalnya memiliki dua makna: perkumpulan dan tidak ada celah. Sedangkan dalam al Qur’an misalnya surat al Baqarah: 228

  وَالْمُطَلَقَاتُ يَتَرَبَصْنَ بِاَنْفُسِهِنَ ثَلَاثَةَ قُرُوء

wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.

kata ” قروء  ” dalam ayat ini bisa berarti : suci atau haidh. Sehingga untuk menentukan maknanya membutuhkan dalill lain.

2.      contoh:  lafadz yang membutuhkan lainnya dalam menjelaskan tatacaranya.
Surat  An Nur: 56

   وَاَقِيمُ الَصَلَوةَ


 Dan dirikanlah sembahyang.,

Kata “ mendirikan shalat” dalam ayat di atas masih mujmal/belum jelas karena tidak diketahui tatacaranya, maka butuh dalil lainnya untuk memahami tatacaranya. Begit pula ayat- ayat haji dan puasa
Dari definisi tersebut, dapat difahami bahwa Mujmal itu adalah suatu lafazh yang dzatiahnya khafi, tidak bisa dipahami maksudnya, kecuali bila ada penjelasan dari syara’ baik ketidak jelasannya itu akibat peralihan lafazh dari makna yang jelas pada makna khusus yang dikehendaki syara’ ataupun karena sinonim lafazh itu sendiri ataupun karena lafazh itu ganjil artinya.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa mujmal lebih tinggi kadar khafa-nya dari pada musykil, sebab penjelasan mujmaldiperoleh dari syara’ bukan hasil ijtihad. Contohnya lafazh shalat, menurut bahasa berarti doa, tetapi menurut istilah syara’ adalah ibadah khusus yang segala sesuatunya dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Dari aspek keharusan adanya penjelasan dari syara’ tentang lafazh mujmal itu timbul masalah, yaitu sejauh manakah penjelasan syara’ itu. Sunnah dapat memberikan penjelasan mujmal sepanjang tidak ada penjelasan nash Al-Quran. Oleh sebab itu untuk mencari penjelasan mujmal terlebih dahulu harus melihat nash Al-Quran.
            Contoh lafal yang mujmal, sebagaimana firman Allah:
المطلقَّات يتربصن بأنفسهن ثلاثة قروء
“Perempuan yang diceraikan suaminya, menantikan iddahnya tiga quru” (Q.S.al-baqarah : 228)
            Lafal quru ini disebut mujmal karena mempunyai dua arti, yaitu haid atau suci. Kemudian mana diantara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut maka diperlukan penjelasan, yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal dalam lafal tunggal.
            Contoh dalam lafal murakkah (susunan kata-kata) sebagai berikut:
او يعفوالذى بيده عقدة النكاح . (البقره : ۲۳٧)
“Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. (Q.S. Al-Baqarah : 237)
            Dalam ayat tersebut masih terdapat Ijmaltentang menentukan siapakah yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang dimaksud suami atau wali. Kemudian untuk menentukan siapa diantara kedua itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah maka diperlukan bayan.
            Selain yang tersebut diatas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya dhamir yang ihtimal (layak) menunjukan dua segi, sebagaimana sabda Nabi SAW :
لا يمنع أحدكم جاره أن يضع خشبة فى حدره
“Janganlah salah seorang diantara kamu menghargai tetangga untuk meletakkan kayu pada dindingnya”.
            Kata-katanya pada dindingnya masih mujamal artinya belum jelas, apakah kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangganya.
Keterangan:
            Mujamal ini hampir sama dengan ‘am (umum) dan muthlaq. Karena itu, perlu mengetahui perbedaan antara ketiga makna tersebut agar tidak salah menentukan masalahnya.
            Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlak diperlukan adanya penjelasan (mubayyin) yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berfikir sebelum sampai pada kesimpulan.
            Banyak ungkapan al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirincikan ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan. Demikian pula ibadah haji, sunnahlah yang menjalankan. Seperti terdapat pada sabda Nabi saw:
خُذُوْا عَنِّى مَنَا سِكَكُمْ
            Ambillah dariku amalan amalan haji kalian.
            Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuan, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia.
            Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuan hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan (ibham).
            Menurut kebanyakan ulama, sesudah datangnya keterangan pada mujmal yang dianggap sebagai bagian lafazh (mujaml) tersebut, maka tidak boleh lagi menerapkan ta’wil serta tidak boleh mengenakan takhsish sesudah adanya penjelas (mubayyin). Sebagian ulama berpendapat bahwa setelah diterangkan mujmal menjadi zhahir, kadang menjadi nash atau  mufassar, dan adakalanya menjadi muhkam. Tidak bisa dipastikan bahwa setelah itu otumatis menjadi salah satu dari tiga macam tersebut. Bahkan ada yang menyatakan bahwa setelah adanya keterangan mujmal kadang-kadang menjadi musykil. Untuk kasus ini mereka mengajukan contoh sabda nabi perihal riba:
اَلذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِاالْفِضَّةِ وَالْبُرِّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُ بِالشَّعِيْرِوَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ مَثَلًا بِمِثْلِ سَوَآءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَاِذَاخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْاَشْيَاءُ فَبَيِّعُوْا كَيْفَ شِئْتُمْ
“jual beli atau barter antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum burr dengan gandum burr, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, korma dengan korma dan garam dengan garam (maka masing-masing barang itu harus) sama kontan. Apabila (salah satu dari) benda-benda ini diperjual belikan dengan benda lain, maka juallah dengan cara bagaimanapun yang kamu suka”
Hadis ini mereka pandang sebagai penjelasan dan rincian terhadap kata riba  yang terdapat dalam firman Allah:
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا لَايَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ الْمَسِّ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit jiwa” (Q.S. al-Baqarah:275)
Dan bagi mereka, kata riba yang mujmal ini sesudah itu menjadi musykil yang perlu diteliti dan dikenali lebih jauh. Sebabnya, meski telah dijelaskan, toh lafazh itu masih meliputi benda-benda lain yang serupa dengan benda-benda seperti tersebut pada hadis diatas.
Sebenarnya, nash al-Quran dalam masalah riba bukanlah mujmal. Walaupun terdapat kesamaran didalamnya, tapi telah diterangkan oleh sabda Nabi dalam khutbah Wada’ :
 وان ربا الجا هلية موضوع واول ربا ابتدأبه ربا عمى العباس بن عبد المطلبالا
“ingatlah bahwa riba (yang berlaku dimasa) jahiliyah adalah maudhu’ (dibikin-bikin, jadi batal). Dan riba yang pertama kali disinggung oleh Allah (dalam al-Quran) adalah riba pamanku, al-Abbas ibn Abdul muththalib.”
Jadi, riba yang dimaksud didalam al-Quran adalah riba hutang piutang, yakni riba dimana tempo pembayaran hutang dihitung (dinilai) dengan tambahan hutang (bunga). Itulah sebabnya, diakhir ayat riba, Allah berfirman, “jika kamu bertobat maka bagimulah modal hartamu. (Artinya), ambil kembali modal harta yang kamu hutangkan saja, dan janganlah minta bunganya. Itulah cara bertobat dari praktek riba. (Q.S. al-Baqarah). Kalian tidak berbuat zhalim, dan kalian tidak dizhalimi.”
Riba macam ini dinamakan riba nasi’ah (riba tempo). Dan menurut Ibnu Abbas, hanya riba macam inilah yang haram, tidak yang lain.
Adapun riba yang kedua seperti disebut dalam hadis diatas adalah “riba jual beli”—sebutan yang biasa dipakai para ulama. Karena itu mereka biasa meletakkan pembahasan tentang riba ini dalam bab jual beli. Maksud dari penempatan tersebut ialah menjadikan enam benda itu berikut komoditas-komoditas lain yang serupa dengannya—berikut perbedaan pendapat dikalangan ulama mengenai batasan apa saja yang serupa—bukanlah obyek perdagangan kecuali pada lingkup tertentu yang sangat terbatas. Pasalnya, sebagian dari yang keenam komoditas yang diperdagangkan sebab keduanyaadalah alat penilai harga dan alat penimbang barang. Sedang untuk sebagian yang lain, andaikan untuk orang yang diperbolehkan memperdagangkannya secara bebas, tanpa ikatan dan syarat, niscaya lahirlah monopoli dikalangan para produsennya belaka, dan terhalanglah segolongan manusia lainnya.
Ulama sepekat bahwa apabila sudah ada penjelasan (bayan), lafazh mujaml tidak lagi dikatagorekan sebagai mubham sebab dengan adanya dukungan dari penjelasan (bayan) itu berarti ia keluar dari lingkup ibham (kekaburan). Hanya saja, kadang terjadi, sementara ulama yang mengadakan pembahsan tidak mengetahui adanya penjelas (mubayyin) itu sehingga kekaburan itu tetap ada dalam pandangan mereka. Kendati demikian, pada dirinya, lafazh tersebut tidak bisa dibilang kabur: kekaburan telah sirna dengan adanya penjelasan.[3]
            Pada mujaml ini juga terdapat dalam undang-undang Hukum positif. Wakaf itu terdapat dalam fasal 16 peraturan pemerintah tentang masalah hukum Keluarga. Juga syari’ menginginkan supaya hukum ini dikumpulkan, bukan dipisah-pisah, bertahun tahun lamanya masih terasa pengaruh pertikaian bentuk-bentuk yang bersangkut dengan hokum di Mesir. Sampai-sampai syari’. Mesir ikut campur memecahkan masalah ini. Pada alinia kedua, fasal 28 Peraturan Pemerintah mengatur masalah hukum bagi pengadilan. Keputusan pengadilan pada tahun 1927 berbunyi,- demikianlah, tidak dikhususkan oleh pengadilan mempercampurkan dengan pertengkaran yang bersangkut langsung, atau dengan perantara wakaf, atau dengan mensahkannya, atau dengan menafsirkannya, atau melaksanakn sebagian syarat-syaratnya, atau dengan menerangakan pendapat mereka itu.[4]

Sebab-sebab al- mujmal


Berlakunya al-Ijmāl melalui salah satu daripada tiga perkara iaitu :
1. الإشتراك مع عدم القرينة - Al-ishtirāk dan tiada qarinah ( Abd Latif Muda dan Rosmawati Ali 2001 : 352 ). Tidak dapat ditarjiḥkan salah satu daripada makna lafaz al-musytarak tersebut disebabkan tiada qarinah yang menjelaskan makna yang dikehendakinya. Justeru itu, ia dikira mujmal. Seperti lafaz, al-mawlā bererti hamba yang dimerdekakan atau tuan yang memerdekakan hamba.
غرابة اللفظ لغة kalimah gharīb atau asing yang tidak difahami makna dikehendaki sehinggalah ada penjelasan daripada Allah. Contohnya lafaz al-Ḥāqqah dalam firman Allah.
الْحَاقَّةُ
Maksudnya : Hari Kiamat. ( Surah al-Ḥāqqah 69: 1 )

Kalimah itu tidak difahami makna maknanya melainkan setelah dijelaskan oleh Allah yaitu Hari Kiamat.

النقل من المعنى اللغوي إلى معنى إصطلاحي شرعي iaitu pindahan daripada makna bahasa kepada istilah syarak. Seperti lafaz: al-Ribā’. Lafaz yang dipindahkan kepada syarak daripada bahasa dan digunakan untuk makna syarak tidak sama dengan makna bahasa. Pengertian yang dikehendaki pada penggunaan syarak dijelaskan melalui al-Sunnah.
Al-Mujmal ialah lafaz yang tidak mungkin dapat diketahui perincian daripada lafaznya yang tersendiri, bahkan ia hanya dapat difahami melalui pentafsiran dan ijtihad. Terdapat banyak lafaz nas al-Quran mengandungi hukum taklifi yang berbentuk mujmal yang ia kemudiannya dijelaskan oleh al-Sunnah. Contohnya, berkenaan dengan perintah solat yang dibawa dalam bentuk mujmal, kemudian ia dijelaskan melalui al-Sunnah. Sebagaimana Sabda Baginda:
صلوا كما رأيتموني أصلي

Maksudnya: Sembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku sembahyang ( Riwayat Malik bin Al-Huwarith) .

Pada mulanya, terdapat nas di dalam firman Allah :

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ
Maksudnya : Dirikanlah solat ( al-Baqarah 2: 43 )

Perkataan وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ merupakan ayat mujmal iaitu tafsiran dari sudut cara untuk bersolat masih lagi dalam keadaan samar. Namun ia telah dijelaskan oleh al-Sunnah bahawa cara untuk bersolat hendaklah dikuti sebagaimana cara Rasulullah bersolat. Hal ini telah menjelaskan ayat mujmal.

Penyebab samarnya lafal mujmal

Dalam menjelaskan hal ini, Muhammad Said Ramadhan al-Buthi menyebutkan bahwa ada enam hal yang merupakan penyebab samarnya suatu lafaz Mujmal yaitu sebagai berikut :

1. Lafadz itu mengandung makna yang tidak jelas atau tidak tertentu kualitasnya. Misalnya firman Allah SWT dalam surat al-An’am ayat 141 :
و أتوا حقه يوم حصد

“ dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya”.
Lafadz ‘hak’ dalam ayat ini, sekalipun maknanya secara umum bisa dimengerti, namun jenis dan kualitas hak tersebut tidak jelas. Oleh karena itu diperlukan dalil lain yang akan menjelaskannya.

2. Lafadz itu mengandung makna musytarak ( bersama ) antara dua makna atau lebih sesuai dengan arti etimologinya. Misalnya firman Allah SWT dalam surat al-Baqarah ayat 228 :

و المطلقات يتربصن با نفسهن ثلاثة قروء

“Wanita-wanita yang ditalak itu hendaklah menahan dirinya (menunggu) tiga quru “
Lafadz ‘quru’ dalam ayat ini bersifat mujmal, karena secara etimologi mengandung dua makna, yaitu haid dan suci. Apabila dipilih salah satu makna, maka harus didukung dalil lain baik dari al-Qur’an, Sunnah maupun ijtihad.

3. Masuknya huruf istitsna’ (pengecualian) yang kualitas pengecualiannya tidak jelas ke dalam suatu kalimat. Misalnya firman Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 1 :
يايها الذين أمنوا أوفوا بالعقود أحلت لكم بهيمة الأنعام إلا ما يتلى عليكم غير محلى الصيد و انتم حرم ان الله يحكم ما يريد

“ Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan dibacakan kepadamu. (yang demikian itu) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang ihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum menurut yang dikehendaki-Nya.
Kalimat “ kecuali yang akan dibacakan padamu “ merupakan kalimat yang mujmal yang tidak jelas maksudnya. Akan tetapi, kalimat mujmal itu langsung dijelaskan oleh Allah SWT dalam surat al-Maidah ayat 3. Oleh sebab itu apa yang dimaksud oleh Allah SWT dengan kalimat “ kecuali yang akan dibacakan padamu" adalah jenis binatang-binatang yang haram dimakan yang dicantumkan dalam surat al-Maidah ayat 3 tersebut.

4. Rasulullah SAW mengerjakan suatu perbuatan yang mengandung dua kemungkinan, tetapi tidak ada indikasi yang menunjukkan bahwa yang dituju adalah salah satunya. Misalnya sebuah Hadits yang diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW meng-qashar shalat dalam perjalanan ( HR. Bukhari dan Muslim). Perjalanan yang dimaksud dalam Hadits ini masih mengandung dua kemungkinan, yang jauh atau yang dekat.
Apabila penjelasan tentang jarak perjalanan tersebut tidak ada, maka lafazh "perjalanan “ (safar) tetap akan mujmal. Akan tetapi kemujmalan lafadz tersebut dijelaskan oleh sebuah Hadits riwayat Baihaqy, bahwa perjalanan yang boleh meng-qashar shalat adalah perjalanan yang jauh, yaitu yang ditempuh dua hari perjalanan . Terdapat beberapa Hadits mengenai hal ini sehingga berakibat juga pada perbedaan pendapat Ulama fiqih dalam menentukan jarak perjalanan tersebut.

5. Rasulullah SAW menetapkan hukum dalam suatu kasus, tetapi keputusan itu mengandung beberapa kemungkinan sehingga tidak dapat difahami kecuali melalui dalil lain. Misalnya Hadits Rasulullah SAW yang menyuruh seseorang yang berbuka puasa di bulan Ramadhan untuk memerdekakan budak, atau berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Yang membuat penetapan hukum Rasulullah SAW ini menjadi mujmal adalah karena belum jelas penyebab berbuka puasanya seseorang itu sehingga dikenakan ketetapan hukum ini, apakah disebabkan jima’ siang hari Ramadhan atau disebabkan berbuka saja, baik karena jima’ atau yang lainnya. Karena itu diperlukan dalil lain yang menjelaskannya.

6. Dalam suatu kalimat terdapat dhamir (kata ganti ) yang merujuk kepada kalimat sebelumnya yang mengandung dua kemungkinan tanpa ada dalil kuat yang merujuk kepada salah satu rujukan, atau dalam suatu kalimat sebutan yang berbeda , tanpa ada dalil yang menunjukkan pada salah satu dua kemungkinan itu. Contohnya masalah dhamir dalam Hadits Rasulullah SAW :
لا يمنع احدكم جاره أن يضع خشبة في جدره

“janganlah salah seorang di antara kamu melarang tetangganya untuk menyandarkan kayunya di dinding rumahnya”
Kata “ nya “ dalam kalimat dinding rumahnya mengandung kemungkinan merujuk kepada kalimat “tetangga” atau kepada kalimat “salah seorang di antara kamu”. Tidak ada dalil dalam Hadits ini yang menunjukkan marja’ dhamir tersebut. Oleh sebab itu perlu dicarikan dalil lain yang menjelaskannya.

Hukum Al-Mujmal


Jumhur ulama sepakat bahawa sememangnya lafaz al-mujmal terdapat di dalam al-Quran dan al-Sunnah. Berkaitan dengan hukum beramal dengannya adalah ditangguhkan sehingga ditafsirkan dan dijelaskan maksudnya yang sebenar. Oleh itu, lafaz al-mujmal memerlukan penjelasan atau al-bayan agar ia dapat ditentukan apakah sebenarnya yang dimaksudkan daripada lafaz tersebut untuk dapat beramal dengannya ( Abd Latif Muda dan Rosmawati Ali 2001: 354 ).

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu