Makalah Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah
memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga berkat
karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Makalah Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
(HAM)”.
Dalam penyusunan makalah
ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah
membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah
ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan
wawasan yang lebih luas bagi pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini terdapat kelebihan dan kekurangannya sehingga kami
mengharap kritik dan saran yang dapat memperbaiki untuk penulisan makalah
selanjutnya.
Terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai macam istilah atau
nama. Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian
tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru, yaitu
pendidikan kewarganegaraan berbasis Pancasila. Sehingga seluruh penerus bangsa
Indonesia bisa memahami arti dari Negara yang memiliki hukum dan arti dari hak
asasi manusia sehingga bisa saling menghargai satu sama lainnya.
B. RUMUSAN
MASALAH
Apakah makna Indonesia sebagai Negara Hukum ?
Bagaimanakah hubungan Negara Hukum dengan HAM ?
Bagaimana menerapkan Prinsip Negara Hukum dalam kehidupannya
sebagai warga negara ?
Bagaimana mendukung Penegakkan HAM di Indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. MAKNA
NEGARA INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Bukti yuridis atas keberadaan negara hukum Indonesia dalam
arti material tersebut harus dimaknai bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum dinamis, atau negara kesejahteraan (welfare state), yang membawa
implikasi bagi para penyelenggara negara untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya secara luas dan komprehensif dilandasi ide-ide kreatif dan
inovatif.
Makna negara Indonesia sebagai negara hukum dinamis,
esensinya adalah hukum nasional Indonesia harus tampil akomodatif, adaptif dan
progresif. Akomodatif artinya mampu menyerap, menampung keinginan masyarakat
yang dinamis. Makna hukum seperti ini menggambarkan fungsinya sebagai pengayom,
pelindung masyarakat. Adaptif, artinya mampu menyesuaikan dinamika perkembangan
jaman, sehingga tidak pernah usang. Progresif, artinya selalu berorientasi
kemajuan, perspektif masa depan. Makna hukum seperti ini menggambarkan
kemampuan hukum nasional untuk tampil dalam praktiknya mencairkan
kebekuan-kebekuan dogmatika. Hukum dapat menciptakan kebenaran yang berkeadilan
bagi setiap anggota masyarakat.
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
tertuang pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia
adalah Negara Hukum”. Dimasukkannya ketentuan ini ke dalam bagian pasal UUD
1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum serta menjadi amanat negara, bahwa
negara Indonesia adalah dan harus merupakan negara hukum.
Sebelumnya, landasan negara hukum Indonesia ditemukan dalam
bagian Penjelasan Umum UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yaitu
sebagai berikut :
1) Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum
(Rechsstaat). Negara Indonesia berdasar atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasar
atas kekuasaan belaka (Machtsstaat).
2) Sistem Konstitusional. Pemerintah berdasar atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, negara Indonesia memakai
sistem Rechsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang
termasuk dalam wilayah Eropa Kontinental.
Konsepsi negara hukum Indonesia dapat dimasukkan negara
hukum materiil, yang dapat dilihat pada Pembukaan UUD 1945 Alenia IV. Dasar
lain yang dapat dijadikan landasan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum
yakni pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan Kesejahteraan Sosial Pasal
33 dan 34 UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara turut aktif dan bertanggung
jawab atas perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Negara Hukum Indonesia menurut UUD 1945 mengandung
prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai
hukum dasar nasional.
2.
Sistem yang digunakan adalah Sistem Konstitusi.
3.
Kedaulatan rakyat atau Prinsip Demokrasi.
4.
Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan
pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
5.
Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden
dan DPR).
6.
Sistem pemerintahannya adalah Presidensiil.
7.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan
lain (eksekutif);
Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia
(Pasal 28 A-J UUD 1945).
B. HUBUNGAN
NEGARA HUKUM DENGAN HAM
PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Negara dalam
pandangan teori klasik diartikan sebagai suatu masyarakat yang sempurna (a
perfect society). Negara pada hakikatnya adalah suatu masyarakat sempurna yang
para anggotanya mentaati aturan yang sudah berlaku. Suatu masyarakat dikatakan
sempurna jika memiliki sejumlah kelengkapan yakni internal dan eksternal.
Kelengkapan secara internal, yaitu adanya penghargaan nilai-nilai kemanusiaan
di dalam kehidupan masyarakat itu. Saling menghargai hak sesama
anggotamasyarakat. Kelengkapan secara eksternal, jika keberadaan suatu
masyarakat dapat memahami dirinya sebagai bagian dari organisasi masyarakat
yang lebih luas. Dalam konteks ini pengertian negara seperti halnya masyarakat
yang memiliki kedua kelengkapan internal dan eksternal, there exists onlyone perfect
society in the natural order, namely the state (Henry J. Koren(1995:24).
Dalam perkembangannya, teori klasik tentang negara ini
tampil dalam ragam formulasinya, misalnya menurut tokoh; Socrates, Plato dan
Aristoteles. Munculnya keragam konsep teori tentang negara hanya karena
perbedaan cara-cara pendekatan saja. Pada dasarnya negara harus
merepresentasikan suatu bentuk masyarakat yang sempurnya. Teori klasik
menginspirasikan lahirnya teori modern tentang negara, kemudian dikenal istilah
negara hukum. Istilah negara hukum secara terminologis terjemahan dari kata
Rechtsstaat atau Rule of law. Para ahli hukum di daratan Eropa Barat lazim
menggunakan istilah Rechtsstaat, sementara tradisi Anglo–Saxon menggunakan
istilah Rule of Law. Di Indonesia, istilah Rechtsstaat dan Rule of law biasa
diterjemahkan dengan istilah “Negara Hukum” (Winarno, 2007). Gagasan negara
hukum di Indonesia yang demokratis telah dikemukakan oleh para pendiri negara
Republik Indonesia (Dr. Tjipto Mangoenkoesoemo dan kawan-kawan) sejak hampir
satu abad yang lalu.
Walaupun pembicaraan pada waktu itu masih dalam konteks
hubungan Indonesia (Hindia Belanda) dengan Netherland. Misalnya melalui gagasan
Indonesia (Hindia Belanda) berparlemen, berpemerintahan sendiri, dimana hak
politik rakyatnya diakui dan dihormati. Jadi, cita-cita negara hukum yang
demokratis telah lama bersemi dan berkembang dalam pikiran dan hati para
perintis kemerdekaan bangsa Indonesia. Apabila ada pendapat yang mengatakan
cita negara hukum yang demokratis pertama kali dikemukakan dalam sidang Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) adalah tidak
memiliki dasar historis dan bisa menyesatkan. Para pendiri negara waktu itu
terus memperjuangkan gagasan negara hukum. Ketika para pendiri negara bersidang
dalam BPUPKI tanggal 28 Mei –1 Juni 1945 dan tanggal 10-17 Juli 1945 gagasan
dan konsep Konstitusi Indonesia dibicarakan oleh para anggota BPUPKI. Melalui
sidang-sidang tersebut dikemukakan istilah rechsstaat (Negara Hukum) oleh Mr.
Muhammad Yamin (Abdul Hakim G Nusant ara, 2010:2). Dalam sidang–sidang tersebut
muncul berbagai gagasan dan konsep alternatif tentang ketatanegaraan sepert i:
negara sosialis, negara serikat dikemukakan oleh para pendiri negara.
Perdebatan pun dalam sidang terjadi, namun karena dilandasi
tekad bersama untuk merdeka, jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
(nasionalisme) dari para pendiri negara, menjunjung tinggi azas kepentingan
bangsa, secara umum menerima konsep negara hukum dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI).Semangat cita negara hukum para pendiri negara secara
formal dapatditemukan dalam setiap penyusunan konstitusi, yaitu Konstitusi RIS
1949 danUUDS 1950. Dalam konstitusi – konstitusi tersebut dimasukkan
Pasal-pasalyang termuat dalam Deklarasi Umum HAM PBB tahun 1948. Hal
itumenunjukkan bahwa ketentuan-ketentuan tentang penghormatan, danperlindungan
HAM perlu dan penting unt uk dimasukkan ke dalam konstitusinegara (Abdul Hakim
G Nusantara, 2010:2)Pengertian negara hukum selalu menggambarkan adanyapenyelenggaraan
kekuasaan pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur
unsur lembaga di dalamnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh
hukum yang berlaku. Menurut Mustafa Kamal (2003), dalam negara hukum, kekuasaan
menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasihukum) dan
bertujuan untuk menyelenggarakan ketert iban hukum. Dasar yuridis bagi negara
Indonesia sebagai negara hukum tertera pada Pasal 1 ayat (3) UUD Negara RI 1945
(amandemen ketiga), “Negara Indonesia adalah Negara Hukum” Konsep negara hukum
mengarah pada tujuan terciptanya kehidupan demokratis, dan terlindungi hak
azasi manusia, serta kesejahteraan yang berkeadilan. Menurut Winarno (2010),
konsepsi negara hukum Indonesia dapat di masukkan dalam konsep negara hukum
dalam arti material atau negara hukum dalam arti luas.
Pembuktiannya dapat kita lihat dari perumusan mengenai t
ujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD Negara RI 1945 Alenia
IV. Bahwasannya, negara bertugas dan bertanggungjawab tidak hanya melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia tetapi juga
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.Bukti lain yang menjadi dasar yuridis bagi keberadaan
negara hukumIndonesia dalam arti material, yaitu pada: Bab XIV Pasal 33 dan
Pasal 34UUD Negara RI 1945, bahwa negara turut aktif dan bertanggungjawab
atasperekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri
setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat
diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung
tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan,
keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Apabila melanggar HAM maka seseorang akan bertentangan
dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi
yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM.
Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang
belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di
Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
1. Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia:
Hak Asasi Pribadi / Personal Right:
-
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pndah tempat.
-
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat.
-
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan.
-
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dankepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik / Political Right:
-
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan.
-
Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
-
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasipolitik lainnya.
-
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi.
3. Hak Asasi Hukum / Legal Equality Right:
-
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan.
-
-Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns.
-
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi / Property Rigths:
-
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
-
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
-
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll.
-
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu.
-
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak.
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights:
-
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
-
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya / Social Culture Right:
-
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan.
-
Hak mendapatkan pengajaran.
-
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakatdan minat.
JENIS-JENIS HAM
Isi UUD 1945 sebelum dilakukan perubahan (amandemen)
mengatur hak asasi manusia dalam 7 pasal antara lain adalah pasal 27, 28, 29,
30, 31, 33 dan 34. Namun setelah UUD 1945 dilakukan perubahan (amandemen) maka
ada bagian khusus tentang hak asasi manusia yaitu dengan rincian sebagai
berikut:
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan
hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 28 C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya
dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya.
Pasal 28 D
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan
dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut
agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih
kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya,
serta berhak kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,
menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasab berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak
untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan
informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
(1) Setiap orang
berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan
harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang
merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atas
perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka
politik dari negara lain.
Pasal 28 H
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak
milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional
dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai
dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia
dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
(1) Setiap orang
wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang
wajib tunduk kepada pembatasan yang dijalankan.
Dimana pun suatu negara hukum tujuan pokoknya adalah
melindungi hak azasi manusia dan menciptakan kehidupan bagi warga yang
demokratis. Keberadaan suatu negara hukum menjadi prasyarat bagi
terselenggaranya hak azasi manusia dan kehidupan demokratis. Dasar filosofi
perlunya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia adalah bahwa hak azasi
manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak berada
dalam kandungan, dan ada sebagai pemberian Tuhan, negara wajib melindunginya.
Perlindungan hak azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada UUD
Negara RI 1945.
C. PRINSIP
NEGARA HUKUM DALAM KEHIDUPAN SEBAGAI WARGA NEGARA
Prinsip Negara Hukum yang berkembang pada abad 19
cenderungmengarah pada konsep negara hukum formal, yaitu pengertian negara
hukumdalam arti sempit. Dalam Prinsip ini negara hukum diposisikan ke
dalamruang gerak dan peran yang kecil atau sempit. Seperti dalam uraian
terdahulunegara hukum dikonsepsikan sebagai sistem penyelenggaraan kekuasaan
pemerintahan negara yang didasarkan atas hukum. Pemerintah dan unsur - unsur
lembaganya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya terikat oleh hukum yang
berlaku. Peran pemerintah sangat kecil dan pasif. Dalam dekade abad 20 konsep
negara hukum mengarah pada pengembangan negara hukum dalam arti material. Arah
tujuannya memperluas peran pemerintah terkait dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan jaman. Prinsip Negara Hukum material yang dikembangkan di abad ini
sedikitnya memiliki sejumlah ciri yang melekat pada negara hukum atau
Rechtsstaat, yaitu sebagai berikut :
-
HAM terjamin oleh undang-undang.
-
Supremasi hukum.
-
Pembagian kekuasaan ( Trias Politika) demi
kepastian hukum.
-
Kesamaan kedudukan di depan hukum.
-
Peradilan administrasi dalam perselisihan.
-
Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap dan
berorganisasi.
-
Pemilihan umum yang bebas.
-
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
D. UPAYA
PENEGAKKAN HAM DI INDONESIA
Upaya penegakan HAM dapat dilakukan melalui jalur hukum dan
politik. Maksudnya terhadap berbagai pelanggaran HAM maka upaya menindak para
pelaku pelanggaran diselesaikan melalui Pengadilan HAM bagi pelanggaran HAM
berat dan melalui KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi).
Upaya penegakan HAM melalui jalur Pengadilan HAM, mengikuti
ketentuan-ketentuan antara lain, sebagai berikut:
Kewenangan memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak
asasi manusia yang berat tersebut di atas oleh Pengadilan HAM tidak berlaku
bagi pelaku yang berumur di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan.
Terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
terjadi sebelum diundangkan UURI No.26 Tahun 2000, diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM adhoc. Pembentukan Pengadilan HAM ad hoc diusulkan oleh DPR
berdasarkan pada dugaan telah terjadinya pelanggaran hak asasi manusia yang
berat yang dibatasi pada tempat dan waktu perbuatan tertentu (locus dan tempos
delicti ) yang terjadi sebelum diundangkannya UURI No. 26 Tahun 2000.
Agar pelaksanaan Pengadilan HAM bersifat jujur, maka
pemeriksaan perkaranya dilakukan majelis hakim Pengadilan HAM yang berjumlah 5
orang. Lima orang tersebut, terdiri atas 2 orang hakim dari Pengadilan HAM yang
bersangkutan dan 3 orang hakim ad hoc (diangkat di luar hakim karir). Sedang
penegakan HAM melalui KKR penyelesaian pelanggaran HAM dengan cara para pelaku
mengungkapkan pengakuan atas kebenaran bahwa ia telah melakukan pelanggaran HAM
terhadap korban atau keluarganya, kemudian dilakukan perdamaian. Jadi KKR
berfungsi sebagai mediator antara pelaku pelanggaran dan korban atau
keluarganya untuk melakukan penyelesaian lewat perdamaian bukan lewat jalur
Pengadilan HAM.
Beberapa contoh kegiatan yang dapat dimasukan menghargai
upaya penegakan HAM, antara lain :
-
Membantu dengan menjadi saksi dalam proses
penegakan HAM;
-
Mendukung para korban untuk memperoleh restitusi
maupun kompensasi serta rehabilitasi;
-
Tidak mengganggu jalannya persidangan HAM di
Pengadilan HAM;
-
Memberikan informasi kepada aparat penegak hokum
dan lembaga – lembaga HAM bila terjadi pelanggaran HAM;
-
Mendorong untuk dapat menerima cara rekonsiliasi
melalui KKR kalau lewat jalan Peradilan HAM mengalami jalan buntu, demi
menghapus dendam yang berkepanjangan yang dapat menghambat kehidupan yang damai
dan harmonis dalam bermasyarakat.
Sebagai negara hukum, maka dalam upaya menegakan HAM diatur
pelaksanaannya dalam peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut:
UUD 1945
UUD 1945 Pasal 31, menegaskan bahwa setiap warga negara
memiliki hak mendapat pengajaran. Maka untuk mencapainya Pemerintah membangun
gedung-gedung sekolah, mengangkat guru, memberikan bea siswa pada anak
berprestasi tetapi dari segi ekonomi kurang mampu, dan lain-lain.
Ketetapan MPR
TAP MPR Nomor XVII/MPR/1998, menugaskan Presiden dan DPR
untuk membentuk lembaga yang melakukan penyuluhan, pengkajian, pemantauan,
penelitian, dan mediasi tentang HAM. Maka dibentuklah KOMNAS HAM melalu
Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Undang-Undang
UU Nomor 39 tahun 1999 Pasal 9, menegaskan tentang hak untuk
hidup. Maka manakala terjadi pelanggaran terhadap hak ini, maka pemerintah
menggelar peradilan HAM.
E. CONTOH
KASUS YANG MELANGGAR HAM
Awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur mengeluarkan surat
edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi himbauan kepada pengusaha agar menaikkan
kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji
pokok. Himbauan tersebut tentunya disambut dengan senang hati oleh karyawan,
namun di sisi pengusaha berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan. Pada
pertengahan April 1993, Karyawan PT. Catur Putera Surya (PT. CPS) Porong
membahas Surat Edaran tersebut dengan resah. Akhirnya, karyawan PT. CPS
memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah
dari Rp1700 menjadi Rp2250.
Marsinah adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera
Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi
unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana
unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.3 Mei 1993, para
buruh mencegah teman-temannya bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat
turun tangan mencegah aksi buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka
mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari
Rp1.700 per hari menjadi Rp2.250. Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka
perjuangkan dan bisa diterima, termasuk oleh buruh yang absen.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif
bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan-perundingan.
Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan
perundingan dengan pihak perusahaan. Siang hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah,
13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer
(Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari CPS.
Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan
rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil pihak Kodim. Setelah itu, sekitar
pukul 10 malam, Marsinah lenyap. Mulai tanggal 6,7,8, keberadaan Marsinah tidak
diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya ditemukan telah menjadi mayat
pada tanggal 8 Mei 1993.
Marsinah adalah salah satu korban pelanggaran HAM di negeri
ini. Marsinah memperjuangkan haknya sebagai buruh untuk meningkatkan
kesejahteraan seperti tertera dalam surat edaran gubernur. Namun demikian
perusahaan kiranya memiliki pandangan berseberangan dengan kaum buruh tersebut.
Perusahaan cenderung untuk tetap tidak memberikan hak buruh berupa kenaikan
gaji. Atas keadaan tersebut buruh bereaksi dengan berdemonstrasi beberapa kali.
Demonstrasi buruh tersebut direaksi dengan aksi represif oleh pihak perusahaan.
Dengan menggandeng pihak militer mereka memaksa kaum buruh untuk menghentikan
aksinya. Tekanan-tekanan dari pihak perusahaan kiranya tidak menyurutkan
langkah mereka, hingga akhirnya perusahaan memutuskan untuk membunuh para
pimpinan yang dianggap sebagai penggerak demonstrasi tersebut.
Sepertinya kasus ini adalah suatu hasil konspirasi tingkat
tinggi, karena penyelidikan polisi seolah membentur tembok. Hingga saat ini,
kasus pembunuhan Marsinah menjadi satu kasus misterius tak terpecahkan. Padahal
sebenarnya boleh jadi cukup mudah untuk mengungkap kebenaran kasus ini, akan
tetapi adanya pihak-pihak yang tidak menginginkan kasus ini terungkap berusaha
serapat mungkin menutupi kasus ini.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pengertian Negara hukum yang berbeda beda memiliki makna
yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang
menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum itu ada yang di sebut
dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan
hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang
brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara
dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil sedangkan
hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis
(Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam
praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum
memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari
perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang
politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak
memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.
Negara hukum dan HAM adalah satu kesatuan yang tidah di
pisahkan satu sama lainnya, karena kalau salah satunya tidak ada maka tidak
akan berjalan dengan semestinya sebab itu yang dapat membuat warga Negara
Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan dan pengakuan secara sah dan
sebagai pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.
B.
SARAN
Kita
sebagai manusia biasa pastinya tidak luput dari kekeliruan.oleh sebab itu, mka
di harapkan bagai guru pembimbing dan pembaca untuk memberi kritik dan saran
agar makalah ini jauh lebih baik untuk masa yang akan datang.
0 Komentar