Ad Code

MAKALAH: Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia



MAKALAH: Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia


KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya kepada kita semua, sehingga berkat karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Pancasila sebagai Paradigma Kehidupan Bangsa Indonesia”.
Dalam penyusunan makalah ini, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih pada semua pihak yang telah membantu dalam menyelesaikan tugas makalah ini sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini.
Dalam penyusunan makalah ini, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat dan memberikan wawasan yang lebih luas bagi pembacanya. Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini terdapat kelebihan dan kekurangannya sehingga kami mengharap kritik dan saran yang dapat memperbaiki untuk penulisan makalah selanjutnya.

BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Pancasila adalah dasar filsafat negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang diundangkan dalam berita Republik Indonesia tahun II No.7 bersamaan dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola acuan berpikir; atau jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Kehidupan NKRI ini tergantung kepada seberapa besar penghargaan warga Negara terhadap Pancasila, baik dari segi pengkajian dan pengamalan Pancasila itu sendiri dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai tertib hukum tertinggi keberadaan Pancasila tidak dapat diganggu gugat, karena merubah dan mengamandemen Pancasila sama halnya dengan membubarkan NKRI yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945. Memang fakta sejarah membuktikan berkali-kali konstitusi Negara ini diubah-ubah, dimulai dengan keluarnya peraturan pemerintah yang mengganti sistem presidensil dengan system parlementer, hingga ditetapkannya konstitusi RIS yang RI merupakan salah satu Negara bagian saja dari Negara Federal tersebut, sebagai akibat ditandatanganinya perjanjian KMB. Seiring bergulirnya waktu konstitusi RIS pun akhirnya diubah. Dengan diadakannya pemilu 1955, yang salah satu tujuannya adalah memilih anggota konstituante. Dewan Konstituante diberi mandat  untuk menyusun konstitusi baru bagi Negara, namun rencana pembentukan dasar Negara baru itupun gagal, seiring dengan keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959, yang menyatakan kembali ke UUD 1945.Suatu pembuktian bahwa rakyat Indonesia membutuhkan Pancasila untuk merekat persatuan diantara mereka.
Sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia, pancasila mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik. Karena hal tersebut pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara Indonesia melainkan direduksi, dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.  Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka acuan berpikir, pola acuan berpikir atau lebih jelasnya sebagai sistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah ataun tujuan bagi yang menyandangnya antara lain adalah bidang politik, bidang ekonomi, bidang sosial budaya, bidang hukum, dan bidang kehidupan antar umat beragama di Indonesia.
B.            Rumusan Masalah
1.    Apa yang dilaksud dengan paradigma?
2.    Jelaskan pancasila sebagai paradigma kehidupan Bangsa Indonesia ditinjau dari kodrat manusia!
3.    Jelaskan nilai nilai pancasila sebagai paradigma reformasi dalam perkembangan ketatanegaraan Republik Indonesia

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian Paradigma
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2003) yang dilaksud dengan paradigma adalah daftar semua bentukan dari sebuah kata yang memperlihatkan konjugasi dan deklinasi kata tersebut (Ling), model dalam teori ilmu pengetahuan, kerangka berpikir.
Paradigma secara sederhana dapat diartikan sebagai kerangka pikir untuk melihat suatu permasalahan. Pengertian paradigma berkembang dari definisi paradigma pengetahuan yang dikembangkan oleh Thomas Kuhn dalam rangka menjelaskan cara kerja dan mengembangkan ilmu pengetahuan khususnya ilmu-ilmu alam. Paradigma pengetahuan merupakan perspektif intelektual yang dalam kondisi normal memberikan pedoman kerja terhadap ilmuwan yang membentuk ‘masyarakat ilmiah’ dalam disiplin tertentu.
Robert Winslow menambahkan pengertian paradigma ilmiah sebagai gambaran intelektual yang daripadanya dapat ditentukan suatu subjek kajian. Perspektif intelektual inilah yang kemudian akan membentuk ilmu pengetahuan normal (normal science) yang mendasari pembentukan kerangka teoritis terhadap kajian-kajian ilmiah.
George Ritzer memberikan pengertian paradigma sebagai gambaran fundamental mengenai subjek ilmu pengetahuan. Paradigma memberikan batasan mengenai apa yang harus dikaji, pertanyaan yang harus diajukan, bagaimana harus dijawab dan aturan-aturan yang harus diikuti dalam memahami jawaban yang diperoleh.
Paradigma ialah unit konsensus yang amat luas dalam ilmu pengetahuan dan dipakai untuk melakukan pemilahan masyarakat ilmu pengetahuan (sub-masyarakat) yang satu dengan masyarakat pengetahuan yang lain. Paradigma membantu para ilmuwan dan teoritisi intelektual untuk memandu, mengintegrasikan dan menafsirkan karya mereka agar terhindar dari penciptaan informasi yang acak dan tidak beraturan.
Menurut Kuhn, tidak ada sejarah kehidupan yang dapat diinterpretasikan tanpa sekurang-kurangnya beberapa bentuk teori dan keyakinan metodologik implicit yang berkaitan satu sama lain yang memungkinkan untuk melakukan seleksi, evaluasi dan bersikap kritis. Meskipun terlihat terlalu bernuansa akademis, sebenarnya paradigma tidak menjadi bahan kaji atau dominasi para kaum intelektual untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, paradigma juga mungkin diterapkan pada ranah-ranah kehidupan sosial yang lain. Sebenarnya Kuhn mendapatkan gagasannya mengenai paradigma tersebut dari dunia sejarah dan sastra yang kemudian diterapkannya ke dalam domain ilmu-ilmu alam yang pada waktu itu dianggap sebagai satu-satunya ilmu pengetahuan yang bersifat ilmiah. Sedangkan cabang ilmu pengetahuan yang sekarang telah dianggap sebagai ilmu, dulunya hanya dianggap sebagai seni saja misalnya sejarah, sastra, dan politik.

B.            Pancasila sebagai  Paradigma  Kehidupan Bangsa Indonesia Ditinjau dari Kodrat Manusia.
Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah atau tujuan bagi yang menyandangnya.
Yang menyandangnya itu di antaranya:
(a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang social budaya, (d) bidang hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.

1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.
Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.
Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.
Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
    susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
    sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
    kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

a.              Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
·           Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
·           Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
·           Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
·           Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
·           Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
·         nilai toleransi;
·         nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
·         nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
·         bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000: 3).

b.             Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

c.              Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:
1)        Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
2)        Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
3)        Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
4)         Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
5)        Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
d.             Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:
1)             adanya perlindungan terhadap HAM
2)             adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan
3)             adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar. Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3) Persatuan Indonesia,
4)   Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5)   Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).
Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.
Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.
Paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:
1.      Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).
2.      Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:
a.            Bertentangga yang baik
b.           Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama
c.            Membela mereka yang teraniaya
d.           Saling menasehati
e.           Menghormati kebebasan beragama.

Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:
1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;
2) Pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.

Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.
Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.
Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.
Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.

C.           Nilai-Nilai Pancasila sebagai Paradigma Reformasi dalam Perkembangan Ketatanegaraan Republik Indonesia.
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dari akar kata reform, sedangkan secara harafiah reformasi mempunyai pengertian suatu gerakan yang memformat ulang, menata ulang, menata kembali hal-hal yang menyimpang, untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-nilai ideal yang di cita-citakan rakyat. Reformasi juga di artikan pembaharuan dari paradigma, pola lama ke paradigma, pola baru untuk memenuju ke kondisi yang lebih baik sesuai dengan harapan
Apabila gerakan reformasi ingin menata kembali tatanan kehidupan yang lebih baik, tiada jalan lain adalah mendasarkan kembali pada nilai-nilai dasar kehidupan yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai dasar kehidupan yang baik itu sudah terkristalisasi dalam pancasila sebagai dasar dan ideologi negara. Oleh karena itu, pancasila sangat tepat sebagai paradigma, acuan, kerangka, dan tolok ukur gerakan reformasi di Indonesia.
Reformasi dengan paradigma pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Reformasi yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, gerakan reformasi berdasarkan pada moralitas ketuhanan dan harus mengarah pada kehidupan yang baik sebgai manusia makhluk tuhan.
2.      Reformasi yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, gerakan reformasi berlandaskan pada moral kemanusiaan yang luhur dan sebagai upaya penataan kehidupan yang penuh penghargaan atas harkat dan martabat manusia.
3.      Reformasi yang berdasarkan nilai persatuan. Artinya, gerakan reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia sebagai satu kesatuan. Gerakan reformasi yang menghindarkan diri dari praktik dan perilaku yang dapat menciptakan perpecahan dan disintegrasi bangsa.
4.      Reformasi yang berakar pada asas kerakyatan. Artinya, seluruh penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara harus dapat menempatkan rakyat sebagai subjek dan pemegang kedaulatan. Gerakan reformasi bertujuan menuju terciptanya pemerintahan yang demokratis, yaitu rakyat sebagai pemegang kedaulatan.
5.      Reformasi yang bertujuan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, gerakan reformasi harus memiliki visi yang jelas, yaitu demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Perlu disadari bahwa ketidakadilanlah penyebab kehancuran suatu bangsa.

1.      Gerakan Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan perikehidupan lama dengan tatanan perikehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Gerakan reformasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaharuan dan perubahan terutama perbaikan dalam bidang politik, social, ekonomi, dan hukum.
Beberapa sebab lahirnya gerakan reformasi adalah krisis moneter, ekonomi, politik, hukum, sosial, budaya, dan kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Suharto. Nilai tukar rupiah terus merosot. Para investor banyak yang menarik investasinya. Inflasi mencapai titik tertinggi dan pertumbuhan ekonomi mencapai titik terendah selama pemerintahan Orde Baru.
Terutama praktek-praktek pemerintahan di bawah orde baru hanya membawa kebahagiaan semu, ekonomi rakyat menjadi semakin terpuruk sistem ekonomi manjadi kapitalistik di mana kekuasaan ekonomi di Indonesia hanya berada pada sebagian kecil penguasa dan kongklomerat. Terlebih lagi merajalelanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan Negara membawa rakyat semakin menderita.
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendekiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya Reformasi disegala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Pada bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut penurunan harga barang-barang kebutuhan (sembako), penghapusan KKN, dan mundurnya Suharto dari kursi kepresidenan.
Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 di Istana Negara, Presiden Suharto meletakkan jabatannya sebagai Presiden RI di hadapan Ketua dan beberapa anggota Mahkamah Agung. Berdasarkan pasal 8 UUD 1945, kemudian Suharto menyerahkan jabatannya kepada Wakil Presiden B.J. Habibie sebagai Presiden RI. Pada waktu itu juga B.J. Habibie dilantik menjadi Presiden RI oleh Ketua MA.

2.      Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam proses réformasi sudah seharusnya dilakukan adanya perubahan terhadap perundang-undangan. Hal ini berdasar pada adanya kenyataan setelah peristiwa 21 mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan orde baru, salah satu subsistem yang dampaknya sangat parah adalah dibidang hukum. Subsistem hukum tidak mampu menjadi pelindung bagi kepentingan masyarakat dan cenderung bersifat imperatif bagi penyelenggara pemerintah. Jadi untuk melakukan adanya reformasi harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang terkandung dalam pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.

a.   Pancasila sebagai sumber nilai perubahan hukum
Dalam Negara terdapat suatu dasar fundamental atau pokok kaidah yang merupakan sumber hukum positif yang dalam ilmu hukum tata Negara disebut staats fundamental norm. Dalam negara indonesia staats fundamental norm nya adalah Pancasila, yang artinya Pancasila merupakan pokok kaidah sumber hukum positif. Dalam pengertian inilah maka Pancasila berfungsi sebagai paradigma hukum terutama yang berkaitan dengan berbagai macam upaya perubahan hukum. Maka dari itu supaya hukum berfungsi sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat, harus senantiasa diperbaharui agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan pembaharuan tersebut harus tetap meletakkan Pancasila sebagai kerangka pikir, sumber norma, dan sumber nilai-nilainya.
Sebagai paradigma dalam pembaharuan tatana hukum pancasila dipandang sebagai cita-cita hukum, dan sebagai cita-cita hukum Pancasila dapat memenuhi fungsi konstitutif maupun fungsi regulatif. Sebagai fungsi konstitutif Pancasila menentukan dasar suatu tatanan hukum yang memberi arti dan makna bagi hukum itu sendiri, sehingga hukum sangat bergantung pada dasar-dasar yang diberikan oleh nilai-nilai Pancasila. Begitu pula dengan fungsi regulatif, Pancasila menetukan apakah suatu hukum positif itu sebagai produk yang adil atau tidak. Sebagai staatsfundamentalnorm pancasila merupakan pangkal sumber penjabaran dari tertib hukum di indonesia termasuk juga UUD 1945. Dalam pengertian inilah istlah ilmu hukum disebut sumber dari segala peraturan perundang-undangan di indonesia (mahfud, 1999;59). Sumber hukum meliputi dua macam pengertian :
1.             Sumber Hukum Formal, yaitu sumber hukum ditinjau dari bentuk dan tata cara penyusunan hukum yang bersifat mengikat terhadap komunitasnya, misalnya Undang-undang, perda dll.
2.             Sumber materila hukum, yaitu sumber hukum yang menentukan materi atau isi suatu norma hukum (Darmodihardjo, 1996:206)

b.    Dasar Yuridis Reformasi Hukum
Dalam upaya reformasi telah banyak dilontarkan berbagai macam pendapat tentang aspek-aspek yang dapat dilakukan dalam perubahan hukum di Indonesia, bahkan semakin banyak bermunculan usulan tentang amandemen atau perubahan secara menyeluruh terhadap Pasal-pasal UUD 1945, namun harus dipahami secara obyektif, apabila terjadi suatu amandemen terhadap seluruh pasal UUD 1945, maka tidak terjadi pula perubahan terhadap Pembukaan UUD 1945, karena pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai sumber positif, memuat Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang melekat pada kelangsungan hidup negara proklamasi 17 agustus 1945. Oleh karena itu apabila ada perubahan pembukaan UUD 1945 sama halnya dengan menghilangkan eksistensi bangsa dan negara Indonesia, atau sama halnya dengan pembubaran negara Indonesia.
Dasar yuridis Pancasila sebagai paradigma reformasi hukum adalah Tap No.XX/MPRS/1996, yang menyatakan Panacasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, yang berarti sebagai sumber produk serta proses penegakan hukum harus selalu bersumber pada niali-nilai yang terkandung dalam pancasila, dan secar eksplisit dirinci tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
Ada beberapa macam produk peraturan perundang-undangan yang telah dihasilkan dalam reformasi hukum, antara lain undang-undang politik tahun 1999, yaitu UU No.2 tahun 1999, tentang partai politik, UU No.3 tahun 1999, tentang Pemilu, dan UU No.4 tahun 1999 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR, Dan DPRD, kemudian UU pokok Pers yang diharapkan menghasilkan pers yang bebas dan demokratis, lalu UU otonomi daerah yang meliputi UU No.22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No. 25 tahun 1999, tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan UU No.28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
Demikian juga terjadi pada tingkatan ketetapan MPR yang telah dilakukan reformasi hukum melalui sidang istimewa MPR pada bulan November 1998 yang menghasilkan berbagai macam ketetapan antara lain Tap No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan referendum, karena dianggap menghambat demokrasi, Tap No. IX/MPR/1998 tentang GBHN yang tidak mungkin dilaksanakan karena krisis ekonomi serta politik, Tap No. X/MPR/1998 tentang poko-pokok reformasi pembangunan, Tap No. XI/MPR/1998 tentang negara yang bebas KKN, Tap No. XIII/MPR/1998 tentang masa jabatan presiden , Tap No. XIV/MPR/1998 tentang Pemilu Tahun 1999, Tap No. XV/MPR/1998 tentang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, Tap No. XVI/MPR/1998 tentang Demokrasi Ekonomi, Tap No. XVII/MPR/1998 tentang Hak asasi manusia, serta Tap No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan P4, serta berbagai macam peraturan perundang-undangan lainya.

c.    Pancasila sebagai Paragidma Reformasi Pelaksanaan Hukum
Dalam Era reformasi pelaksanaan hukum harus didasarkan pada suatu nilai sebagai landasan operasionalnya guna mencapai tujuan daripada reformasi itu sendiri yaitu melindungi bangsa dan seluruh tumpah darah. Pelaksanaan hukum pada masa reformasi ini harus benar-benar dapat mewujudkan negara demokratis dengan suatu supremasi hukum, yang artinya pelaksanaan hukum harus mampu mewujudkan jaminan atas terwujudnya keadilan (sila V) dalam suatu negara yaitu keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap warga negara, tanpa memandang pangkat, jabatan ataupun golongan maupun agama. Konsekuensi dari pelaksanaan hukum aparat penegak hukum terutama pihak kejaksaan adalah sebagai ujung tombaknya sehingga harus benar-benar bersih dari praktek KKN.

3.             Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Politik
Landasan aksiologi (sumber nilai) bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV. Nilai demokrasi politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan fondasi bangunan negara yang dikehendaki oleh para pendiri negara kita dalam kenyataanya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerokhanian berdasarkan nilai-nilai tersebut, dan pada realisasinya baik pada masa orde lama maupun orde baru negara lebih mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabar dalam pasal-pasal UUD 1945.
Adapun esensi dari pasal-pasal tersebut berdasarkan UUD 1945 adalah :
a.         Rakyat merupakan pemegang kedaulatan tertinggi dalam Negara
b.        Kedaulatan rakyat dijalankan sepenuhnya oleh MPR
c.         Presiden dan wakil presiden dipilih oleh MPR, dan bertanggung jawab kepada MPR
d.        Produk hukum apapun yang dihasilkan oleh presiden baik sendiri maupun bersama dengan lembaga lain, kekuatanya berada dibawah MPR atau produk-produknya.
Perlu diketahui pula bahwa rakyat adalah asal mula kekuatan negara, oleh sebab itu paradigma ini merupakan dasar pijak dalam reformasi politik. Dan reformasi politik atas sistem politik harus melalui Undang-undang yang mengatur sistem politik tersebut, dengan tetap mendasarkan pada paradigma nilai-nilai kerakyatan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
a.    Reformasi atas system politik
System mekanisme demokrasi tersebut tertuang dalam undang-undang politik yang berlaku selama orde baru yaitu:
·      UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD ( UU No. 16/1969 jis UU No. 5/1975 dan UU No. 2/1985 )
·      UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya ( UU No.3/1975, jo. UU No.3/1985 )
·      UU tentang Pemilihan Umum (UU No.15/1969 jis UU No.4/1975. UU No.2/1980, dan UU No.1/1985)

b.    Reformasi atas Kehidupan Politik
Untuk mencapai kehidupan politik yang benar-benar demokratis maka harus dilakukan dengan cara Revitalisasi politik yaitu dengan mengembalikan Pancasila pada kedudukan serta fungsi yang sebenarnya seperti yang tertuang pada UUD 1945.

4.    Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Langkah yang startegis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah sebagai berikut:     
a.              Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan, yaitu dilakukan dengan program “social safety net” yang popular dengan program jaringan pengaman social (JPS).
b.             Program rehabilitasi dan pemulihan ekonomi untuk menciptakan kondisi kepastian usaha.
c.              Transformasi struktur untuk memperkuat ekonomi rakyat.

















BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan

Dari makalah ini dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai paradigma mempunyai kaitan yang erat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Karena Pancasila mempunyai peran yang sangat penting dalam berbagai bidang seperti dalam bidang hukum, ekonomi, sosial budaya, dan juga pembangunan
Pancasila sebagai paradigma bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara ini dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai acuan setiap warganegara utamanya para penyelenggara negara dan pemerintahan dalam menentukan kebijakan, melaksanakan kegiatan dan mengadakan evaluasi hasilnya serta dalam menghadapi berbagai dinamika perubahan.
Secara umum Pancasila merupakan dasar cita-cita reformasi di bidang hukum, politik, ekonomi dan bidang pendidikan tidak mungkin dilakukan dengan pemikiran secara teori namun haruslah mendasar dan memiliki landasan yang mana bersumber pada nilai-nilai Pancasila.
 Berdasarkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial dan individu, masyarakat dalam pergaulannya berbangsa dan bernegara harus melaksanakan hak dan kewajibansesuai tugas dan fungsinya. Maka diperlukan aturan yang menjadi acuan dalam bertingkah laku yaitu Pancasila.

B.      Saran
Makalah yang saya buat jauh dari kata sempurna. Jadi, bagi pembaca dan guru pengajar diharapkan untuk memberi saran  agar makalah ini bisa di perbaiki dan berguna untuk masa yang akan datang.

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu