Ad Code

makalah perwakilan diplomatik



Makalah Perwakilan diplomatik

MAKALAH PKN

PERWAKILAN DIPLOMATIK




KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Segala puji kehadirat  Allah SWT, dengan segala rahmat dan barokah-Nya, maka Makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih banyak kekurangan disana-sini semua itu karena keterbatasan pengetahuan dari si penulis.
Makalah ini di buat untuk memenuhi  tugas pelajaran Kewarganegaraan dan menambah  pengetahuan tentang hubungan internasional, Khususnya perwakilan diplomatik.
Dengan keterbatasan ilmu dan pengetahuan maka selesailah makalah ini, penulis berupaya mencari ilmu dari berbagai sumber  yang ada, tidak menutupi dalam makalah ini banyak sekali kekurangannya, tapi diharapkan dengan adanya makalah ini bisa menambah wawasan bagi para pembaca.
Dengan segala kekurangan yang masih ada di makalah ini penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca. sekiranya ada kesalahan dalam penulisan mohon di maklumi.



DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
B.      Rumusan Masalah
C.      Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian
B.      Fungsi dan Tugas
C.      Perangkat-perangkat perwakilan
D.      Tahap-tahap penempatan
E.       Berakhirnya Perwakilan
F.       Hak istimewa perwakilan diplomatik
BAB III PENUTUP
A.      Kesimpulan
B.      Saran


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Pada zaman modern ini, hampir tidak ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang pemerintahan, politik, ekonomi, sosoial, maupun budaya. Hubungan internasional telah dijadikan satu prasarana dalam menbangun dan menjaga eksistensi suatu negara karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhannya sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai negara yang satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan secara bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara-negara maju dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini, kita akan memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara sederhana, bada-badan pemerintahan sperti eksekutif yang meliputi presiden dan wakil presiden  yang diperbantukan  oleh menteri –menterinya seperti Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, dan lain-lain maupun badan legislatif seperti DPR memilkik andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan internasional ini, badab pemerintahan eksekutif dan legislatif juga dibantu oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin erat hubungan suatu  negara yang lain maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan semakin memiliki peran penting. Untuk lebih jelasnya akan dibagian selanjutnya.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.  Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.
Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang mewakili Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku.
B.      Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik dan Konsuler
Tugas-tugas pokok perwakilan diplomatik:
1)      Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
2)      Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
3)      Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
4)      Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1)      Mewakili Negara RI secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional.
2)      Melindungi kepentingan nasional dan warga Negara RI di Negara penerima.
3)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara Negara RI secara Internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
4)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
5)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
6)      Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
a.       Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
Fungsi Perwakilan Konsuler:
1)      Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonmian, perdagangan, perhubunga, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2)      Melindungi kepentingan nasional Negara dan warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
3)      Melaksanakan pengamatan, penilaian, dan pengawasan.
4)      Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah kerjanya.
5)      Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
6)      Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
7)      Bertindak sebagai notaris dan pencatan sipil agar tidak bertentangan dengan negara penerima.
8)      Mengeluarkan paspor dan dokumen perjalanan.

Tugas-tugas perwakilan konsuler:
Hal-hal yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang Kebudayaan dan ilmu pengetahuan serat bidang lainnya.
1)      Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2)      Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan lain-alin.
3)      Bidang-bidang lain seperti:
a)      Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
b)      Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain dinegara pertama.
c)       Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil serta menyelenggarakan fungsi administrasi.

C.      Perangkat Perwakilan
Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux La Chapela 1818 (Kongres Achen), perangkat diplomatik adalah sebagai berikut:
a.       Duta besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassado biasanya mewakili pribadi kepala Negara dan bangsa serta rakyatnya.
b.      Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.

c.       Menteri residen, dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara. Ia hanya mengurus urusan Negara. Pada dasarnya ia tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara dimana ia bertugas.
d.      Kuasa usaha (charge de affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas :
1.       Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan.
2.       Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum atau tidak ada tempat.
e.      Atase-atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2 (dua) bagian, yaitu:
1.       atase pertahanan yang memilki tugas untuk memberikan nasihat militer dan pertahanan kepala Ambassador. Atase ini memiliki tugas untuk menjadi pejabat penghubung dengan departemen pertahanan di negaranya berasal. Atase ini memiliki tugas untuk menjalin hubungan antara angkatan bersenjata di negara tempat ia di tugaskan dengan negara dimana ia berasal. Atase ini biasanya adalah seorang Perwira militer dari negara bersangkutan.
2.       Atase teknis adalah seorang pegawai negeri dari Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Atase teknis seperti atase perdagangan, atase perindutrian, dan lain-lain yang memiliki tugas untuk mengatur hubungan dalam bidang-bidang tertentu.
Perwakilan Konsuler
1.      Konsulat  Jenderal
Konsulat  Jenderak  membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota Negara tempat bertugas.  Konsulat bertanggung  jawab  kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, serta bertanggung jawab  langsung kepada menteri luar negeri.
2.      Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsulat  jenderal. Konsul bertanggung jawab kepada duta luar biasa dan berkuasa penuh, atau bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri. Wakil konsul diperbantukan kepada konsul atau knsulat  jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3.      Agen Konsul
Agen konsul di angkat oleh konsulat jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsulan ditugaskan di kota-kota yang termasuk  kekonsulan.

D.      Tahap-Tahap Penempatan
Tahap-tahap penempatan perwakilan diplomatik.
Pengangkatan seorang diplomat melalui tahap-tahap berikut:
1)      Calon ditetapkan oleh kepala negara.
2)      Dimintakan persetujuan (agreement atau demande d’agregation) dari negara yang akan menerima.
3)      Apabila ditolak (dengan persona nongrata) diganti, dan apabila disetujui maka diberi surat kepercayaan (Letter of Credence)
4)      Setelah dilantik oleh kepala negara, ia menuju negara penerima disertai protokol dari Departemen Luar Negeri.
5)      Dinegara penerima , ia menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara penerima dalam acara protokol.
Tahap-tahap penempatan perwakilan konsuler.
1)          Pemerintah negara pengirim menuneksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.juk seorang untuk diangkat sebagai konsul jenderal /konsul atau wakil konsul.
2)          Apabila negara penerima menyetujui penunjukkan tersebut, maka akan dikeluarkan  eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.

E.       Berakhirnya Perwakilan
Berakhirnya perwakilan diplomatik.
Misi diplomatik yang ditempatkan di negara lain berakhir karena faktor-faktor:
1)          Masa jabatan duta itu telah habis,
2)          Dipanggil oleh negara yang menempatkan,
3)          Dinyatakan sebagai orang yang tidak disukai (persona nongrata)
4)          Penyerahan paspor oleh negara penerima karena adanya perang atau konflik antara kedua negara.


F.       Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
Suatu perwakilan diplomatik, yang berdasarkan kongres Wina memilmemeliki akhak khusus ketika menjalankan tugas kenegaraan di Negara tujuan yaitu:
a)      Hak immunitas, yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung  perwakilannya,  tidak  tunduk  kepada  yuridiksi / hukum  Negara  tempatnya  bertugas,  baik  perkara  perdata  maupun  pidana,  namun  Negara  tujuan  dapat  mencabut  hak  Negara   pengirim  diwilayahnya  dan  dikembalikan  kepada  Negara  asalnya.
b)      Hak ekstrateritorial, yaitu hak diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk bangunan  serta  perlengkapannya,  seperti  bendera,  lambing  Negara,  dokumen,  surat-surat  maupun  kendaraan  yang  bebas  sensor,  artinya bebas  dipasang  maupun  dikibarkan  di  wilayah  ekstrateritorial  tersebut.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan. Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler  ini  juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim. Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan  dan perangkat diplomatik lainnya.

B.      Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia (KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada di sana juga berkewajiban memberikan pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah warga negara tersebut bersalah ataukah dia yang menjadi korban, karena negara merdeka yang merupakan pemilik kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi warga negaranya yang butuh perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain. Terutama bagi konsuler karena fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun yang berkaitan dngan penganiayaan TKI.



Sumber: http://puisiavira.blogspot.co.id/
Editor: MID group

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu