Makalah Perwakilan diplomatik
MAKALAH PKN
PERWAKILAN DIPLOMATIK
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb
Segala puji kehadirat Allah SWT, dengan segala rahmat dan
barokah-Nya, maka Makalah ini dapat terselesaikan walaupun masih banyak
kekurangan disana-sini semua itu karena keterbatasan pengetahuan dari si
penulis.
Makalah ini di buat untuk
memenuhi tugas pelajaran Kewarganegaraan
dan menambah pengetahuan tentang
hubungan internasional, Khususnya perwakilan diplomatik.
Dengan keterbatasan ilmu dan
pengetahuan maka selesailah makalah ini, penulis berupaya mencari ilmu dari
berbagai sumber yang ada, tidak menutupi
dalam makalah ini banyak sekali kekurangannya, tapi diharapkan dengan adanya
makalah ini bisa menambah wawasan bagi para pembaca.
Dengan segala kekurangan yang masih
ada di makalah ini penulis dengan senang hati menerima kritik dan saran yang
konstruktif dari para pembaca. sekiranya ada kesalahan dalam penulisan mohon di
maklumi.
DAFTAR
ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
B. Rumusan
Masalah
C. Tujuan
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian
B. Fungsi
dan Tugas
C. Perangkat-perangkat
perwakilan
D. Tahap-tahap
penempatan
E. Berakhirnya
Perwakilan
F. Hak
istimewa perwakilan diplomatik
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
B. Saran
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada zaman modern ini, hampir tidak
ada satu negara didunia ini yang dapat berdiri sendiri tanpa melakukan hubungan
maupun perjalinan antara negara yang satu dengan negara yang lain. Hubungan
yang dilakukan telah mencakup berbagai sektor seperti bidang pemerintahan,
politik, ekonomi, sosoial, maupun budaya. Hubungan internasional telah
dijadikan satu prasarana dalam menbangun dan menjaga eksistensi suatu negara
karena suatu negara hampir tidak mungkin untuk memenuhi semua kebutuhannya
sendiri.
Prinsip dasar dalam menjalankan
hubungan antarnegara adalah untuk memajukan dan saling menghargai negara yang
satu dan negara yang lain. Hubungan internasional dapat dilakukan secara
bilateral maupun multilateral. Seiring perkembangan zaman, negara-negara maju
dan berkembang saat ini menjalankan hubungan secara multilateral.
Pada bagian ini, kita akan
memfokuskan kepada siapa yang akan melakukan hubungan diplomatik. Secara
sederhana, bada-badan pemerintahan sperti eksekutif yang meliputi presiden dan
wakil presiden yang diperbantukan oleh menteri –menterinya seperti Menteri Luar
Negeri, Menteri Pertahanan, dan lain-lain maupun badan legislatif seperti DPR
memilkik andil dalam melakukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Dalam menjalankan hubungan
internasional ini, badab pemerintahan eksekutif dan legislatif juga dibantu
oleh perwakilan diplomatik yang dikirim melalui pertukaran antarnegara. Semakin
erat hubungan suatu negara yang lain
maka perwakilan diplomatik negara tersebut akan semakin memiliki peran penting.
Untuk lebih jelasnya akan dibagian selanjutnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili
negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau
suatu organisasi internasional. Menurut
keppres No. 108 Tahun 2003 ttg Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar
Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI
yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau
pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara dan pemerintah RI.
Perwakilan Konsuler adalah Perwakilan yang mewakili Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan hubungan konsuler dengan Negara penerima di bidang
perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai
dengan kebijakan pemerintah yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
B.
Tugas dan Fungsi Perwakilan Diplomatik dan
Konsuler
Tugas-tugas pokok perwakilan
diplomatik:
1) Menyelenggarakan
hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah
asing.
2) Mengadakan
perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikan.
3) Mengurus
kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikannya.
4) Apabila
dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian
paspor, dan sebagainya.
Fungsi Perwakilan Diplomatik:
1) Mewakili
Negara RI secara keseluruhan di Negara penerima atau organisasi internasional.
2) Melindungi
kepentingan nasional dan warga Negara RI di Negara penerima.
3) Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan persahabatan dan melaksanakan perundingan antara
Negara RI secara Internasional serta mengembangkan hubungan di bidang ekonomi,
kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
4) Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pelaporan.
5) Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah
kerjanya.
6) Menyelenggarakan
urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
a.
Melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian,
keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga perwakilan diplomatik
Fungsi Perwakilan Konsuler:
1) Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima di bidang perekonmian,
perdagangan, perhubunga, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
2) Melindungi
kepentingan nasional Negara dan warga Negara RI yang berada di wilayah
kerjanya.
3) Melaksanakan
pengamatan, penilaian, dan pengawasan.
4) Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga Negara RI yang berada di wilayah
kerjanya.
5) Menyelenggarakan
urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komuniksi dan persandian.
6) Melaksanakan
urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler.
7) Bertindak
sebagai notaris dan pencatan sipil agar tidak bertentangan dengan negara
penerima.
8) Mengeluarkan
paspor dan dokumen perjalanan.
Tugas-tugas perwakilan konsuler:
Hal-hal yang berhubungan dengan
kekonsulan, antara lain mencakup bidang ekonomi, bidang Kebudayaan dan ilmu
pengetahuan serat bidang lainnya.
1) Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalakkan ekspor
komoditas nonmigas, promosi perdagangan, mengawasi pelayanan pelaksaan
perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
2) Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti tukar-menukar pelajar, mahasiswa dan
lain-alin.
3) Bidang-bidang
lain seperti:
a)
Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada
warga negara pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi
negara pengirim.
b)
Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan
prosedur pengadilan atau badan lain dinegara pertama.
c)
Bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil
serta menyelenggarakan fungsi administrasi.
C.
Perangkat Perwakilan
Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina tahun 1815
dan Kongres Aux La Chapela 1818 (Kongres Achen), perangkat diplomatik adalah
sebagai berikut:
a. Duta
besar berkuasa penuh (ambassador) adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa. Ambassado biasanya
mewakili pribadi kepala Negara dan bangsa serta rakyatnya.
b. Duta
(gerzant) adalah wakil diplomatik yang pengangkatannya lebih rendah dari
ambassador. Seorang duta dalam menyelesaikan persoalan kedua Negara harus
berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c. Menteri
residen, dianggap bukan wakil pribadi kepala Negara. Ia hanya mengurus urusan
Negara. Pada dasarnya ia tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala Negara
dimana ia bertugas.
d. Kuasa
usaha (charge de affair), kuasa usaha tidak diperbantukan kepada kepala Negara
dapat dibedakan atas :
1.
Kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala
dari suatu perwakilan.
2.
Kuasa usaha sementara yang melaksanakan
pekerjaan dari kepala perwakilan, yaitu ketika pejabat kepala perwakilan belum
atau tidak ada tempat.
e. Atase-atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas 2
(dua) bagian, yaitu:
1.
atase pertahanan yang memilki tugas untuk
memberikan nasihat militer dan pertahanan kepala Ambassador. Atase ini memiliki
tugas untuk menjadi pejabat penghubung dengan departemen pertahanan di
negaranya berasal. Atase ini memiliki tugas untuk menjalin hubungan antara
angkatan bersenjata di negara tempat ia di tugaskan dengan negara dimana ia
berasal. Atase ini biasanya adalah seorang Perwira militer dari negara
bersangkutan.
2.
Atase teknis adalah seorang pegawai negeri dari
Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non-Departemen. Atase teknis seperti atase
perdagangan, atase perindutrian, dan lain-lain yang memiliki tugas untuk
mengatur hubungan dalam bidang-bidang tertentu.
Perwakilan Konsuler
1. Konsulat
Jenderal
Konsulat Jenderak
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan di ibukota Negara tempat
bertugas. Konsulat bertanggung jawab
kepada duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, serta bertanggung
jawab langsung kepada menteri luar
negeri.
2. Konsul dan Wakil Konsul
Konsul mengepalai satu kekonsulan yang
kadang-kadang diperbantukan kepada konsulat
jenderal. Konsul bertanggung jawab kepada duta luar biasa dan berkuasa
penuh, atau bertanggung jawab langsung kepada Menteri Luar Negeri. Wakil konsul
diperbantukan kepada konsul atau knsulat
jenderal yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
3. Agen Konsul
Agen konsul di angkat oleh konsulat
jenderal dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan
berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsulan ditugaskan di kota-kota yang
termasuk kekonsulan.
D.
Tahap-Tahap Penempatan
Tahap-tahap penempatan perwakilan
diplomatik.
Pengangkatan seorang diplomat
melalui tahap-tahap berikut:
1) Calon
ditetapkan oleh kepala negara.
2) Dimintakan
persetujuan (agreement atau demande d’agregation) dari negara yang akan
menerima.
3) Apabila
ditolak (dengan persona nongrata) diganti, dan apabila disetujui maka diberi
surat kepercayaan (Letter of Credence)
4) Setelah
dilantik oleh kepala negara, ia menuju negara penerima disertai protokol dari
Departemen Luar Negeri.
5) Dinegara
penerima , ia menyerahkan surat kepercayaan kepada kepala negara penerima dalam
acara protokol.
Tahap-tahap penempatan perwakilan
konsuler.
1)
Pemerintah negara pengirim menuneksekutor
konsuler sebagai permulaan tugas konsul.juk seorang untuk diangkat sebagai
konsul jenderal /konsul atau wakil konsul.
2)
Apabila negara penerima menyetujui penunjukkan
tersebut, maka akan dikeluarkan
eksekutor konsuler sebagai permulaan tugas konsul.
E.
Berakhirnya Perwakilan
Berakhirnya perwakilan diplomatik.
Misi diplomatik yang ditempatkan di
negara lain berakhir karena faktor-faktor:
1)
Masa jabatan duta itu telah habis,
2)
Dipanggil oleh negara yang menempatkan,
3)
Dinyatakan sebagai orang yang tidak disukai
(persona nongrata)
4)
Penyerahan paspor oleh negara penerima karena
adanya perang atau konflik antara kedua negara.
F.
Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik
Suatu perwakilan diplomatik, yang
berdasarkan kongres Wina memilmemeliki akhak khusus ketika menjalankan tugas
kenegaraan di Negara tujuan yaitu:
a) Hak
immunitas, yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, tidak
tunduk kepada yuridiksi / hukum Negara
tempatnya bertugas, baik
perkara perdata maupun
pidana, namun Negara
tujuan dapat mencabut
hak Negara pengirim
diwilayahnya dan dikembalikan
kepada Negara asalnya.
b) Hak
ekstrateritorial, yaitu hak diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk
bangunan serta perlengkapannya, seperti
bendera, lambing Negara,
dokumen, surat-surat maupun
kendaraan yang bebas
sensor, artinya bebas dipasang
maupun dikibarkan di
wilayah ekstrateritorial tersebut.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perwakilan diplomatik memegang
peran penting dalam menjalin hubungan bilateral dengan yang bersangkutan.
Perwakilan diplomatik ini dapat dibagi menjadi berbagai tingkatan seperti
Ambassador atau duta berkuasa penuh yang dibantu oleh duta berkuasa Duta,
Menteri Residen, Kuasa Usaha dan Atase-atase. Selain perwakilan secara
diplomatik dan politis, juga terdapat perwakilan yang tidak bersifat politis
dan hanya mencakup bidang tertentu secara kedaerahan. Konsuler ini
juga dapat dibagi menjadi Konsul Jenderal, Komsul, Wakil Konsul, Agen
Konsul, dan Staf Konsul. Konsul biasanya dikirim oleh Menteri Luar
Negerisedangkan perwakilan diplomatik biasnyang berada di negara dipilih
terlebih dahulu oleh presiden maupun Kepala Negara dari Negara Pengirim.
Perwakilan diplomatik ini memiliki tujuan untuk melindungi para warga negaranya
yang berada di negara bersangkutan dan untuk menjalin hubungan saling menghargai
dan kerjasama dengan negara penerima. Perwakilan diplomatik memiliki hak
immunitas yaitu hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat dan hak
ekstrateritorial yaitu hak atas bangunan
dan perangkat diplomatik lainnya.
B.
Saran
Pihak Kedutaan Besar Indonesia
(KBRI) dan Perwakilan Konsuler yang berada di sana juga berkewajiban memberikan
pengayoman, pelindungan dan bantuan hukum bagi warga negara dan badan hukum
indonesia di luar negeri. Tidak peduli apakah warga negara tersebut bersalah
ataukah dia yang menjadi korban, karena negara merdeka yang merupakan pemilik
kedaulatan penuh mempunyai hakuntuk melindungi warga negaranya yang butuh
perlindungan dari paksaan kedaulatan negara lain. Terutama bagi konsuler karena
fungsinya adalah mengurus paspor, visa, ataupun yang berkaitan dngan
penganiayaan TKI.
Sumber: http://puisiavira.blogspot.co.id/
Editor: MID group
0 Komentar