Ad Code

Makalah Ekonomi Tentang Bank Umum dan Bank sentral


Makalah Ekonomi tentang Bank

 Bank Umum dan Bank Sentral



KATA PENGANTAR

Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Bank Umum & Bank Sentral”

 Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran ekonomi

Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.

Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaika makalah ini,

Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.

Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

BAB I   PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

B.       Rumusan Masalah

C.       Tujuan Penulisan

D.       Manfaat Penulisan

BAB II  PEMBAHASAN

A.      Sejarah Bank

B.      Bank Umum

C.      Bank Sentral

D.      Undang-Undang tentang Bank

E.       Tujuan Jasa Perbankan

BAB III PENUTUP

A.      Kesimpulan

B.      Saran





BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Bank (cara pengucapan: Bang) adalah sebuah lembaga intermediasi keuanganu mumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai bank note. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998  tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupaka kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menghimpun dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.

Dari pemaparan di atas kita bisa mengambil beberapa hal yang perlu dibahas seperti

1.       sejarah bank

2.       Pengertian bank sentral

3.       tujuan perbankan

4.       pengertian bank umum

B.      Rumusan Masalah

Dari latar belakang di atas hal yang akan dibahas adalah sebagai berikut:

1.            Sejarah Bank

2.            Pengertian Bank sentral

3.            Pengertian Bank Umum

4.            Penertian jasa perbankan

5.            Jenis jenis jasa perbankan

C.      Tujuan Penulisan

Penulisan makalah ini secara umum bertujuan untuk mengetahui apa pengertian bank sentral dan menguraikan bank umum.

Secara khusus, makalah ini bertujuan untuk:

1.            Memberikan ilmu bagi pembaca atas pengertian, sejarah dan cara – cara melakukan kegiatan perbankan.

2.            Memberikan uraian atas pengertian bank dan perbankan.

3.            Mengetahui tujuan atas perbankan dalam kegiatan perekonomian.

D.      Manfaat

Penyusunan makalah ini, bertujuan untuk memberikan manfaat bagi para pembaca tentang pengetahuan dunia perbankan khususnya bank umum tentang bagaimana pengaplikasian penggunaan perbankan.


BAB II
PEMBAHASAN

A.      Sejarah Bank

Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu dua belas hari.

Kemudian sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.[Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda.

Bank-bank yang ada itu antara lain:

1.          De Javasce NV.

2.          De Post Poar Bank.

3.          Hulp en Spaar Bank.

4.          De Algemenevolks Crediet Bank.

5.          Nederland Handles Maatscappi (NHM).

6.          Nationale Handles Bank (NHB).

7.          De Escompto Bank NV.

8.          Nederlansche Indische Handelsbank.

Melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1/M/61 tanggal 6 Januari 1961 yang melarang pengumuman dan penerbitan angka-angka statistik moneter/perbankan, maka

antara tahun 1960-1965, Bank Indonesia tidak menerbitkan laporan tahunan, termasuk data statistik mengenai kliring dan perhitungan sentral.

Pada 5 Juli 1964, atas dasar pertimbangan politik untuk mempermudah komando di bidang perbankan untuk menunjang Pembangunan Semesta Berencana, selanjutnya pada tahun 1965 pemerintah menetapkan kebijakan untuk mengintegrasikan seluruh bank-bank pemerintah ke dalam satu bank dengan nama Bank Negara Indonesia, prakarsa pengintegrasian bank pemerintah ini berasal dari ide Jusuf Muda Dalam, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia - yang baru diangkat dari jabatan semula Presiden Direktur BNI - dan disetujui oleh Presiden Soekarno. Ide dasarnya adalah menjadikan perbankan sebagai alat revolusi dengan motto Bank Berdjoang di bawah pimpinan Pemimpin Besar Revolusi. Nama Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank tunggal, diusulkan oleh Jusuf Muda Dalam sendiri. Hasilnya adalah lahirnya struktur baru Bank Berdjoang ini menjadikan;

1.       Bank Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit I;

2.       Bank Koperasi Tani dan Nelayan serta Bank Eksim Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit II;

3.       Bank Negara Indonesia menjadi Bank Negara Indonesia Unit III;

4.       Bank Umum Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV

5.       Bank Tabungan Negara menjadi Bank Negara Indonesia Unit V.

Akan tetapi tidak semua bank pemerintah berhasil diintegrasikan ke dalam Bank Berdjoang yakni Bank Dagang Negara (BDN) dan Bapindo. Luputnya BDN dari proses pengintegrasian ini terutama karena Presiden Direktur BDN J.D. Massie saat itu menjabat sebagai Menteri Penertiban Bank-bank Swasta Nasional yang tentu mempunyai cukup punya pengaruh untuk berkeberatan atas penyatuan BDN dengan bank-bank lainnya. Massie beralasan bahwa kebijakan ini akan membingungkan koresponden bank di luar negeri untuk penyelesaian L/C ekspor maupun impor karena nama bank yang sama. Sementara, Bapindo tidak terintegrasi ke dalam Bank Berjuang karena bank ini dibawah Dewan Pembangunan yang diketuai Menteri Pertama Urusan Pembangunan dengan anggota-anggota Menteri Keuangan, yang juga Ketua Dewan Pengawas Bapindo, dan Gubernur Bank Indonesia sebagai anggota. Dengan demikian, melalui kedudukannya itu, pengaruh Bapindo cukup kuat untuk menghalangi terintegrasi ke dalam BNI

Dewasa ini, perkembangan industri perbankan mengalami kemajuan pesat dengan banyaknya muncul bank – bank baru yang menawarkan berbagai macam produk perbankan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat.

B.      Pengertian Bank Umum

Kehidupan modern sekarang ini, bank merupakan mitra kerja masyarakat yang membantu di sektor keuangan. Menurut UU Perbankan No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No. 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Definisi bank umum secara singkat adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank-bank umum terdiri dari bank-bank umum pemerintah, bank-bank umum swasta nasional devisa, bank-bank swasta nasional non - devisa dan bank-bank asing dan campuran. Kegiatan utama bank-bank umum adalah menghimpun dana masyarakat antara lain dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, serta menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit. (Pohan, 2008).

Bank juga mempunyai tugas sebagai pengaturan dan pengawasan, bank diarahkan untuk mengoptimalkan fungsi perbankan Indonesia, antara lain: (1) lembaga kepercayaan masyarakat dalam kaitannya sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana, (2) pelaksana kebijakan moneter, (3) lembaga yang ikut berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi serta pemerataan; agar tercipta sistem perbankan yang sehat, baik sistem perbankan secara menyeluruh maupun individual, dan mampu memelihara kepentingan masyarakat dengan baik, berkembang secara wajar dan bermanfaat bagi perekonomian nasional.

Fungsi dan peran bank umum dalam perekonomian sangat penting dan strategis. Bank umum sangat penting dalam hal menopang kekuatan dan kelancaran sistem pembayaran dan efektivitas kebijakan moneter. Fungsi-fungsi bank umum seperti yang diuraikan di bawah ini menunjukkan pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern: (1) penciptaan uang, (2) mendukung kelancaran mekanisme pembayaran, (3) penghimpunan dana simpanan, (4) mendukung kelancaran transaksi internasional, (5) penyimpanan barang barang dan surat-surat berharga, (6) pemberian jasa-jasa lainnya (Manurung dan Rahardja, 2004).


C.      pengertian bank sentral

Bank sentral adalah bank yang mendapat monopoli untuk menciptakan alat pembayaran dan fungsi sebagai bank sirkulasi serta induk dari bank- bank lain.

Tugas pokok bank sentral sebagai berikut:

·          mengatur peredaran uang

Bank sentral inilah yang mempunyai wewenag dan mengedarkan uang.Oleh karena itu disebut juga bank peredaran atau bank sirkulasi

·          menjaga kesetabilan mata uang

Dibank sentral disimpan sejumlah emas sbagai jaminan uang yang beredar.Emas yang disimpan di bank sentral di sebut jaminan emas

·          Membri kredit kepada bank bank diseluruh Indonesia. Kemudian oleh bank bank diseluruh Indonesia dipinjamkan kepada orang-orang atau badan-badan usaha yang membutuhkankredit(pinjaman).

·          Menetapkan bunga bagi para peminjam uang dan peminjamuang dan para penyimpan/penabung uang dibank

·          Mengawasi bank-bank di Indonesia

·          Bertindak sebagai pemegang kas Negara

·          Mendorong dan mengerahkan dana masyarakat untuk pemangunan.dengan kata lain bank sentral mendorong masyarakat agar gemar menabung uangnya dibank agardpt digunakan untuk modal pembagunan.

D.      Undang-undang tentang Bank

Undang- undang yang mengatur Bank Indonesia adalah UURI No. 3 THN 2004 perubahan atas UURI No. 23 Thn 1999 tentang Bank Indonesia.

Bank sentral merupakan pelaksanaan kebijakan moneter ditetapkan pemerintah. Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut :


a)      Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.

Bank Indonesia melakukan pengadilan moneter dengan cara:

1.       Operasi pasar terbuka dipasar uang, baik rupiah/ valuta asing.

2.       Penetapan tingkat diskonto

3.       Penetapan cadangan wajib minimum.

4.       mengatur kredit atau pembiayaan.



b)      Bank Indonesia mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran . Bank Indonesia berwenang:


1.       Menganjurkan persetujuan atas pelaksanaan jasa sisitem pembayaran.

2.       Wajib atas penyelenggaraan jasa sisitem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatan.

3.       Penggunaan alat pembayaran harus ditetapkan.

4.       Bank Indonesia mengatur dan mengawasi Bank- Bank yang ada.Serta menetapkan peraturan, memberikan, dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari Bank.


Dalam bidang perbankkan & perkreditan : tugas Bank Indonesia adalah:



1.       Meningkatkan perkembangan yang baik dari urusan kredit& perbankkan.

2.       Mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit.

3.       Membina perbankkan.

4.       Meminta laporan dan memeriksa aktivitas bank- bank. Dalam bidang hubungan keuangan dengan pemerintah. Tugas BI adalah:

5.       Sebagai pemegang kas pemerintah.

6.       melaksanakan pemindahan uang untuk pemerintah diseluruh wilayah RI.

Bank Umum

Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga – lembaga lainnya.

Fungsi Bank-Umum secara lengkap adalah :



1.       Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.

2.       Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.

3.       Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.

4.       Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.

Perbedaan bank sentral dan bank umum:

Bank Sentral

1.       Lembaga yang tidak mencari keuntungan.

2.       Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah.

3.       Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank.

4.       Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank.

5.       Mengeluarkan uang kertas dan uang logam.

6.       Tidak memiliki saingan.

7.       Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan.

8.       Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan.



Bank Umum

1.       Merupakan badan usaha yang mencari untung.

2.       Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.

3.       Diawasi dan dibina oleh bank sentral.

4.       Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral.

5.       Hanya dapat menciptakan uang giral.

6.       Melakukan persaingan antar bank.

7.       Harus memiliki rekening pada bank sentral.

8.       Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum.

Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia.

Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.

Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.

E.       Tujuan Jasa Perbankan

Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan.

Pertama, sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara barter yang memakan waktu.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana pinjaman.

Untuk mencapai tujuan tersebut pendekatan yang dilakukan dengan menerapkan kebijakan: (1) kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasim), (2) kebijakan prinsip kehati-hatian bank (prudential banking), dan (3) pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu kepada prinsip kehati-hatian (Bank Indonesia, 2009).

6. Jenis – Jenis Jasa Pada Bank Umum

Bank umum mempunyai beberapa jasa yang ditujukan kepada masyarakat agar mendapatkan kemudahan dalam melakukan transaksi. Berikut adalah nama – nama jasa perbankan yang bisa digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan perbankan


a)      Transfer

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dan tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

·          Transfer Keluar

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.

·          Transfer Masuk

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Pembatalan Transfer Masuk : Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa. Apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.



b)      Inkaso

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Warkat Inkaso

·          Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

·          Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting



Jenis Inkaso

·          nkaso Keluar Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk

·          Inkaso masuk Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.



c)       Letter Of Credit

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:



1.Ruang Lingkup Transaksi

·         LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.

·         LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.



c.       Saat Penyelesaian

·         Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

·         Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

d.      Pembatalan

·         Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

·         Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

e.       Pengalihan Hak

·         Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

·         Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

f.       Pihak advising bank

·         General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.

·         Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

g.      Cara Pembayaran kepada Beneficiary

·         Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

·         Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

·         Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

D. KLIRING

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antarpeserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yangperhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.



MEKANISME KLIRING

a.       Peserta, terdiri dari:

·         Peserta Langsung Aktif (PLA)

·         Peserta Langsung Pasif (PLP)

·         Peserta Tidak Langsung (PTL)

b.      Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

·         Informasi hasil kliring

·         Laporan hasil proses kliring

·         Rekaman data warkat yang diterima

·         Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

·         Investigasi selisih

·         Pengujian kualitas MICR code line

c.       Proses:

·         Siklus kliring nominal besar

·         Siklus kliring ritel

d.      Settlement

Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e.       Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.





BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan

Uang memegang peranan yang sangat penting dalam kegiatan perekonomian. Uang merupakan alat pembayaran yang sah. Dengan fungsi sebagai alat tukar, alat satuan hitung, alat penimbun dan pemindah kekayaan serta pembayaran yang ditangguhkan. Uang juga memiliki jenis yaitu uang kartal dan uang giral. Dan telah tersedia lembaga keuangan yang menyediakan jasa untuk menyimpan uang.

Penciptaan uang merupakan proses memproduksi / menghasilkan uang baru. Uang tercipta saat bank memberikan kredit. Pencetakkan uang dilakukan oleh PERUM PERURI.

Bank merupakan lembaga yang menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Jenis Bank yaitu Bank Sentral dan Bank Umum. Bank Sentral bertugas mengatur peredaran uang dan sebagainya. Sedangkan Bank Umum bertugas melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Kebijakan moneter yaitu upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang lebih baik dengan mengatur jumlah uang yang beredar.

B.      Saran

Di zaman yang sudah modern, telah ada lembaga yang disediakan untuk tempat dimana kita bisa menyimpan uang. Kita bisa menggunakan Bank sebagai tempat kepercayaan kita menyimpan uang yang dimiliki. Dan kita juga harus waspada terhadap peredaran uang palsu yang terjadi belakangan ini. Maka, berhati-hatilah dalam melakukan transaksi uang.


Editor: MID group

Posting Komentar

0 Komentar

Close Menu